Kenaikan Retribusi Sampah Diminta Tidak Menjadi Beban Baru bagi Warga

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID

Rencana Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk menaikkan tarif retribusi sampah mendapat sorotan dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Banjarmasin. Fraksi tersebut meminta agar kebijakan tersebut dikaji secara matang, transparan, dan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.

Menurut Fraksi PDI Perjuangan, kenaikan retribusi di tengah meningkatnya biaya hidup, kebutuhan pokok, dan tekanan ekonomi rumah tangga berpotensi menambah beban masyarakat apabila tidak disertai peningkatan kualitas layanan persampahan.

“Retribusi pada dasarnya merupakan pungutan atas pelayanan. Karena itu, sebelum melakukan penyesuaian tarif, pemerintah harus memastikan bahwa pelayanan pengelolaan sampah benar-benar membaik dan manfaatnya dirasakan langsung oleh warga,” ujar Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Suyato, dalam pernyataan sikapnya.

Dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2012 disebutkan bahwa objek retribusi persampahan mencakup pengambilan, pengumpulan, pengangkutan sampah hingga penyediaan lokasi pembuangan akhir. Penetapan tarif juga harus memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pelayanan.

Fraksi PDI Perjuangan menilai pemerintah tidak cukup hanya menyampaikan alasan kenaikan tarif. Pemko diminta membuka secara transparan kepada publik mengenai kebutuhan riil biaya pengelolaan sampah, capaian layanan saat ini, tingkat kebocoran retribusi, kondisi armada pengangkut dan tempat penampungan sementara (TPS), hingga pelaksanaan program pemilahan dan pengurangan sampah dari sumber.

“Kenaikan retribusi tanpa perbaikan layanan berpotensi dipahami masyarakat sebagai beban baru semata,” kata Suyato.

Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2012, tarif retribusi sampah rumah tangga saat ini berada pada kisaran Rp2.000 hingga Rp8.000 per bulan, sedangkan tarif untuk sektor niaga dan industri disesuaikan dengan klasifikasi masing-masing.

Sebelumnya, Pemko Banjarmasin telah melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) terkait perhitungan tarif dan retribusi sampah pada Oktober 2024. Kegiatan tersebut melibatkan berbagai pihak, di antaranya Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), GIZ 3RproMar, Waste4Change, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), organisasi perangkat daerah (OPD), akademisi, pemerhati lingkungan, camat, hingga pengelola tempat pemrosesan akhir (TPA).

Forum tersebut disebut sebagai bagian dari upaya pembenahan sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh. Namun, Fraksi PDI Perjuangan menilai hasil kajian yang menjadi dasar kebijakan harus terlebih dahulu dipublikasikan kepada masyarakat sebelum kenaikan tarif diberlakukan.

Selain itu, fraksi tersebut menegaskan bahwa pembenahan pengelolaan sampah tidak boleh hanya berfokus pada peningkatan pendapatan daerah melalui retribusi. Pemerintah juga didorong membangun sistem pengurangan sampah dari rumah tangga, memperkuat bank sampah, memberikan insentif bagi warga yang melakukan pemilahan sampah, menjamin kepastian jadwal pengangkutan, serta meningkatkan transparansi pengelolaan retribusi.

Perhatian khusus juga diminta diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah dan kelompok rentan. Pemko dinilai perlu menyiapkan skema perlindungan berupa tarif bertingkat, subsidi, atau pembebasan biaya bagi kelompok tertentu agar kebijakan tidak berdampak memberatkan.

Fraksi PDI Perjuangan juga mendorong agar tarif yang lebih progresif diterapkan kepada sektor usaha, industri, pasar modern, hotel, restoran, dan kegiatan usaha lain yang menghasilkan volume sampah lebih besar dibandingkan rumah tangga.

Dalam pernyataan sikapnya, Fraksi PDI Perjuangan meminta Pemko Banjarmasin menunda penerapan kenaikan retribusi hingga terpenuhinya empat syarat utama, yakni audit layanan persampahan, kajian kemampuan bayar masyarakat, konsultasi publik secara terbuka, serta komitmen peningkatan kualitas layanan yang terukur.

“Jangan jadikan rakyat sebagai sumber penutup biaya dari sistem yang belum dibenahi. Jika layanan membaik, transparansi jelas, dan beban dibagi secara adil, masyarakat akan lebih mudah diajak berpartisipasi. Namun apabila hanya menaikkan retribusi tanpa perbaikan nyata, maka hal itu bukan solusi, melainkan tambahan beban bagi warga,” tegas Suyato.

Fraksi PDI Perjuangan juga meminta DPRD Kota Banjarmasin mengawal secara ketat kebijakan tersebut agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat luas.

Penulis: MASRIFANI

 

Related posts

Bahas KUA PPAS 2027, TAPD dan Banggar Sepakati Pendapatan 8 Triliun Rupiah

Reses di Surgi Mufti, Rayhan Ananto Serap Aspirasi Soal Administrasi Kependudukan hingga Infrastruktur

Kemarau Melanda, Zulbadi Imbau Masyarakat Bijak Gunakan Air Bersih