Marabahan, BARITOPOST.CO.ID – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Desy Oktavia Sari mengajak warga masyarakat untuk selalu menjaga hubungan yang harmonis sekaligus menjaga lingkungan yang merupakan tanggung jawab bersama dalam bermasyarakat.
Ajakan itu disampaikan Desy Oktavia Sari saat menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kalsel Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat dan Perda Kalsel Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah.
Dua perda itu disampaikan politisi cantik ini di dua lokasi berbeda di Kabupaten Barito Kuala, Selasa (2/6/2026).
Desy mengatakan kedua perda tersebut memiliki kaitan erat dengan kehidupan sehari-hari masyarakat.
Menurut dia, menjaga hubungan yang harmonis antarwarga dan menjaga lingkungan merupakan tanggung jawab bersama yang dimulai dari kesadaran di lingkungan terdekat.
"Kadang hal besar dimulai dari kebiasaan sederhana, saling menghargai dan peduli dengan lingkungan tempat kita tinggal," ujar Desy.
Saat menyampaikan Perda Pengelolaan Sampah, politisi PAN ini menyoroti persoalan sampah yang kini menjadi tantangan di berbagai daerah.
Ia mengajak masyarakat mulai membiasakan pengelolaan sampah dari rumah tangga, seperti mengurangi sampah plastik dan memilah sampah sesuai jenisnya.
Menurut dia, langkah kecil yang dilakukan bersama dapat memberi dampak besar bagi lingkungan.
Untuk diketahui persoalan sampah menjadi perhatian serius di Kalsel. Pemerintah Provinsi Kalsel pada 2025 bahkan menyatakan kondisi darurat sampah setelah sejumlah tempat pemrosesan akhir mengalami keterbatasan pengelolaan dan tidak lagi mampu menerapkan sistem yang sesuai standar lingkungan.
Di hari yang sama pada titik berbeda di Kabupaten Batola, Desy kembali menyampaikan Perda Kalsel Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat.
Ia menilai toleransi penting dijaga di tengah masyarakat yang beragam.
Editor/* : Sophan Sopiandi
Follow Google News Barito Post