Kemudahan Perizinan Jadi Peluang Investasi Di Kalsel

Foto bersama sekaligus penyerahan plakat usai konsultasi Pansus I DPRD Kalsel ke BKPM RI di Jakarta.(foto : humasdprdkalsel)

Jakarta, BARITO – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengharapkan dengan kemudahan perizinan di Kalsel, maka akan menjadi peluang investasi perusahaan ke daerah.

Karena itu, Pansus I DPRD Kalsel, yang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan, terus berupaya memperkaya materi raperda tersebut.

Salah satunya, Pansus I kunjungan kerja ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia (RI), Senin (29/8/2022).

Rombongan Pansus I didampingi Wakil Ketua DPRD Kalsel, Hj Karmila diterima perwakilan Biro Komunikasi dan Layanan Informasi BKPM RI, R Leidy Novanda menyambut baik kunjungan tersebut.

Wakil Ketua Pansus I DPRD Kalsel, Siti Noortita Ayu Febria Roosani mengungkapkan, dari hasil konsultasi ke BKPM RI, untuk aturan-aturan yang nantinya akan ditambahkan ke dalam raperda ini dibolehkan saja.

“Boleh saja aturan-aturan yang ingin ditambahkan itu dimasukkan dalam perda,” ujar Noortita Ayu.

Politisi Gerindra ini menambahkan, pihak BKPM RI sangat mendukung sekali Raperda Penyelenggaraan Perizinan dijadikan Perda di Kalsel.

Politisi karib disapa Tatum mengharapkan dengan adanya kemudahan perizinan akan menjadi peluang bagi Kalsel untuk mendapatkan investasi dari perusahaan besar.

“Dengan adanya perda ini nantinya untuk perizinan penyelenggaraan yang berbasis OSS, kami sangat meminta kemudahan perizinan serta masuknya perusahaan-perusahaan besar untuk menjadi penyangga Kalsel agar dapat menyuntikkan investasi di banua,” harapnya.

Rilis    : Humas DPRD Kalsel
Editor : Sophan Sopiandi

Related posts

Diproyeksikan Naik 26%, Pertamina Pastikan Kebutuhan Avtur Penerbangan Haji di Kalsel Tercukupi

Bawa Koleksi CES dan Kategori Baru pada Rangkaian Produk LG 2024

Siap Ikuti Pilkada 2024, H Zanie Serahkan Berkas Bakal Cawagub ke Golkar Kalsel

1 comment

PWI Larang 20.000 Anggotanya Ikut UKW Lembaga Abal-abal dan Tak Patuhi UU Pers - Barito Post Selasa, 30 Agustus 2022, 14:18 - 14:18
Add Comment