Kemenkumham Kalsel Gelar RDK

by admin
0 comment 2 minutes read

RDK oleh Kemenkumham Kalsel untuk melindungi hak anak di Kalsel. (Foto: ist/brt).

Banjarmasin, BARITO – Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan mewujudkan komitmennya terhadap perlindungan Hak Anak yang merupakan Hak Asasi Manusia (HAM).

Hal itu dijamin oleh konstitusi negara UU Dasar Republik Indonesia dalam pasal 28b.

Salah satu kegiatannya yakni pada Rabu (06/03) bertempat di ruang rapat Divisi Administrasi diselenggarakan Rapat Dalam Kantor (RDK) tentang Perlindungan Hak Anak dari Pernikahan Usia Dini.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Subianta Mandala dalam forum menyampaikan bahwa dalam hal ini anak perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental maupun sosial.

“Adapun rekomendasi hal pokok dari pelaksanaan kegiatan Diseminasi HAM di Kabupaten Hulu Sungai Tengah beberapa waktu lalu,” bebernya.

Rekomendasi meliputi 1.Sosialisasi dan pendidikan terkait pernikahan usia dini terhadap anak perlu terus ditingkatkan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada orang tua dan anak-anak untuk mencegah dan mengatasi perkawinan usia dini terhadap anak;2.Pentingnya peran orang tua dalam keluarga yang menjadi bagian dari masyarakat dalam melindungi, mendidik dan mengawasi anak-anaknya didalam pergaulan, baik dilingkungan keluarga dan sekitar tempat tinggal;3.Peran serta tenaga pendidik dan anak didiknya di sekolah dapat membangun kesadaran bersama agar lebih peduli terhadap pergaulan anak yang mengarah pada upaya perkawinan usia dini baik dilingkungan sekitar, sekolah, masyarakat, dan dalam kehidupan pribadi;4.Peningkatan peran serta masyarakat juga diperlukan dalam meningkatkan pencegahan perkawinan anak usia dini dengan memberdayakan jaringan lokal maupun nasional dengan melakukan update informasi mengenai potensi anak kedepannya dalam masyarakat;5.Solusi berbasis norma dan kebijakan terkait peraturan terkait dengan anak dan pernikahan usia dini;6.Guna lebih meminimalisir tingkat usia dini terhadap anak dengan membuat simpul-simpul perlindungan anak mulai dalam keluarga dan tingkat RT/RW untuk bisa melindungi anak-anak dari pergaulan yang mengarah pada pernikahan usia dini sampai tingkat angkar rumput, dan perlunya membuat tempat pusat pelayanan

Kemudian 7.Untuk menangkal pengaruh globalisasi, dimana maraknya penggunaan media sosial sehingga peran pendidikan agama dan peran tokoh-tokoh agama dalam mencegah pernikahan dini sangat penting dan strategis;8.Norma masyarakat yang mendoktrin mengenai anak yang sudah menikah akibat hamil diluar nikah tidak boleh sekolah bahkan tidak ada institusi pendidikan yang mau menerima sehingga mengabaikan hak-hak anak dalam HAM;9.Pengemban kebijakan termasuk diberikan pemahaman tentang pentingnya Hak Anak;10.Kurangnya pemahaman para politisi tentang pentingnya HAM terutama 10 Hak dasar dalam penyusunan peraturan daerah.
Sementara itu Kepala Bidang HAM, Rosita Amperawati menambahkan, Oleh karenanya, Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel menyelenggarakan kegiatan diseminasi HAM di Kabupaten Hulu Sungai Tengah dengan Perlindungan Hak Anak dari Pernikahan Usia Dini Tahun 2018 dalam rangka memberikan informasi terhadap pentingnya pengetahuan dan pendidikan terkait perkawinan terhadap anak karena perlindungan anak menjadi tanggung jawab semua pihak mulai dari kedua orang tua, keluarga, lingkungan masyarakat, lembaga pendidikan, ormas, LSM dan diharapkan melalui kegiatan Diseminasi ini mampu memberikan pembahasan mendalam tentang upaya pemenuhan HAM melalui pemenuhan Hak Anak.tya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment