Kembali Terlibat Narkoba, Oknum Anggota Polresta Banjarmasin Dipecat

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read
UPACARA PTDH-Bripka ER oknum Bamapta Polresta Banjarmasin tidaj hadir saat upacara PTDH ya g dipimpin Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito, Senin (8/5'2023) pagi. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Kapolresta Banjarmasin Kombes Sabana Atmojo Martosumito memimpin Upacara Pemecatan dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap oknum salah satu jajarannya berinisial ER (42), Senin (8/5/2023) pagi. Bertempat di halaman Mapolresta yang bersangkutan Bripka ER (41) tidak dihadirkan dan petugas Propam hanya membawa foto mantan anggota Bamapta setempat.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Sabana AM didampingi Kasi Propam AKP Abdul Chair mengatakan, PTDH itu dilakukan
karena terperiksa pada kasusnya pertamanya dulu. Selanjutnya diusulkan PTDH lantaran kembali melanggar hukum.

Dengan barang bukti kasus pertama (Barbuk) tiga setengah butir ekstasi dan tiga Sabu-sabu, Kamis (6/5/2021) pukul 21.50 Wita. Tepatnya di Jalan Brigjen Hasan Basri sekitar ruko bundaran Kayu Tangi Banjarmasin Utara.

Lantaran ER dicurugai oleh anggota Sat Narkoba Polresta Banjarmasin, oknhm itu membawa narkoba itu dan setelah dibekuk polisi ternyata benar hingga pelaku pun sudah mendekam di LP Teluk Dalam saat ini.

“Jadi kasusnya saat itu diperiksa oleh Sat Narkoba Polresta Banjarmasin dan vonis 1,8 tahun. Selanjutnya yang bersangkutan mendapat Asimisilasi, namun sayang oknum ini kembali berbuat kasus yang sama, “tegas Kapolresta Banjarmasin.

Kombes Pol Sabana pun geram karena ER seharusnya dengan asimilasi itu bertobat dan jera, karena pihak Propam sudah melakukan pemeriksaan dan proses kode etik terhadap yang berangkutan.

Baca Juga: Pesta Miras di Pasar Sudimampir Berakhir Pria Paruh Baya kena Tusuk

“Nah selama dalam proses asimilasi tersebut yang bersangkutan kembali melakukan tindak pidana yang sama lagi yakni
Penyalahgunaan Narkoba sebagai pengedar barbuk 3 kantong, Senin (8/8/2022) malam pukul 23.00 Wita lalu.
Tepatnya di depan RS Moch Ansari Saleh, ditangkap oleh pihak Polda Kalsel dengan barbuk tiga paket terdiri dari dua paket besar berat 10,29 gram ditangkap di jalan dan satu paket di rumah berat 2,26 Gram dan satu butir ekstasi. Dan oknum ini sudah divonis oleh LP Banjarmasin selama 6,8 tahun.

Kapolresta Banjarmasin menambahkan, PTDH dilakukan karena yang bersangkutan sudah inkrah status hukumnya dari pengadilan. Kemudian dia akan selalu bertindak tegas agar siapapun yang melanggar hukum akan ada sanksinya.

Dia menyatakan jajarannya tidak melakukan tindak pidana maupun pelanggaran disiplin. Diharapkan lebih bai lagi dan makin Presisi. “Jadi mari kita bekerja secara ramah, humanis dan ikhlas agar bisa dipercaya oleh masyarakat,”ingatnya.

Untuk itu dia mengimbau anak buahnya agar laksanakan tugas dengan baik dan jangan melanggar hukum. “Kini ER dijerat sesuai Pasal 114 ayat2 sub 112 Jo 132 ayat 1 UU Narkotika No 35 Tahun 2009,”pungkas Kombes Pol Sabana didampingi AKP Abdul Chair.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment