Banjarmasin, BARITO – Selain Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan mafia tanah, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel juga membentuk Satgas Pemberantasan mafia pelabuhan dan bandara di wilayah Kalsel.
Pembentukan menindaklanjuti
Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia No 17 Tahun 2021
tentang pemberantasan Mafia Pelabuhan dan Bandar Udara.
Seperti yang diutarakan Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalsel
Romadu Novelino SH MH pada press relisenya, Kamis (13/1).
Berdasarkan SE Kejagung RI, Plt Kajati Kalsel H. Ponco Hartanto SH MH membentuk
tim untuk optimalisasi pemberantasan mafia pelabuhan dan bandar udara di wilayah Kalsel .
Pembentukan berdasarkan
surat keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi
Kalimantan Selatan No. KEP – 01/ O.3/Fs.2/01/2022 tentang pembentukan tim
pemberantas mafia pelabuhan dan mafia bandar udara pada Kejati Kalsel
tanggal 7 Januari 2022.
“Tim pemberantas mafia pelabuhan dan mafia bandar udara pada Kejati Kalsel diketuai Dwianto Prihartono, SH MH selaku
Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejati Kalsel,” ujar Romadu.
Ketua dibantu anggota 2 orang personil jaksa dari bidang tindak pidana umum, 2 orang
personil jaksa dari bidang tindak pidana khusus, 3 orang personil jaksa dari bidang
intelijen dan 2 orang personil jaksa dari bidang pidana militer.
Dengan dibentuknya Satgas pelabuhan dan bandara ini lanjut Romadu, pimpinan Kejati Kalsel menaruh harapan yang
besar agar tim yang dibentuk dapat bekerja secara optimal.
Khususbya dalam melakukan
pencegahan serta penindakan apabila ditemukan adanya penyimpangan yang
melibatkan mafia pelabuhan dan bandar udara yang berpotensi menghambat pertumbuhan
ekonomi dan meresahkan masyarakat di wilayah Kalimantan Selatan.
Romadu menyebut ada beberapa tugas tim pemberantasan mafia pelabuhan dan bandar udara yakni,
melakukan berbagai upaya untuk optimalisasi pemberantasan mafia pelabuhan dan
bandar udara di wilayah Kalsel baik secara preventif maupun represif.
Kemudian, melakukan koordinasi kerja sama dengan Kementrian/Lembaga terkait dalam rangka
penegakkan hukum, baik secara preventif maupun represif, termasuk kooordinasi
untuk mendapatkan perlindungan dan/atau keamanan dalam pelaksanaan tugas.
Selanjutnya, menyediakan sarana aduan (hotline) yang dapat diakses secara mudah oleh
masyarakat guna melaporkan adanya praktik mafia pelabuhan dan bandar udara.
Dan melaporkan pelaksanaan pemberantasan mafia pelabuhan dan bandar udara
secara berjenjang kepada pimpinan, baik secara berkala maupun insidentil disertai
evaluasi perkembangannya, kendala dihadapi dan langkah- langkah
penyelesaianya.
“Dalam menjalankan tugasnya, tim pemberantas mafia pelabuhan dan bandar udara pada Kejati Kalsel akan mengacu pada peraturan perundang-undangan dan naskah pengaturan di lingkungan kejaksaan khususnya yang mengatur
terkait dengan pemberantasan mafia pelabuhan dan bandar udara,” pungkas Romadu.
Penulis: Filarianti Editor : Mercurius