Kejari Tabalong Tahan Dua Pegawai BUMN Terkait Dugaan Korupsi Rp4 Miliar

Tanjung, BARITOPOST.CO.ID – Dua pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berinisial SB dan N resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong, Kalimantan Selatan, karena diduga terlibat kasus korupsi pemindahbukuan dana nasabah dengan nilai kerugian negara mencapai Rp4 miliar.

Dilansir jakartaterkini.id, Kepala Seksi Intelijen Kejari Tabalong, Muhammad Fadhil, mengatakan kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Tanjung selama 20 hari ke depan sejak Senin (13/10), berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejari Tabalong Nomor PRINT-2030/O.3.16/Fd.1/10/2025.

“Penahanan dilakukan karena tindak pidana yang disangkakan memiliki ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, dan dikhawatirkan para tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” ujarnya, Selasa (14/10/2025).

Fadhil menjelaskan, modus korupsi dilakukan dengan cara memindahkan dana nasabah secara tidak sah untuk memperkaya diri sendiri maupun pihak lain. Dari hasil penyidikan, kedua tersangka telah ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT-2038/O.3.16/Fd.1/10/2025 tertanggal 13 Oktober 2025.

Atas perbuatannya, SB dan N dijerat Pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kejari Tabalong juga masih mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut.

*/ Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Sespimmen dan Sespimti Polri Dorong Penguatan Mitigasi Karhutla Berbasis Kearifan Lokal dan Teknologi di Polresta Banjarmasin

Beberapa Jam Usai Wapres Gibran Tinjau Karhutla di Banjarbaru, Api Merangsek ke Permukiman di Banjarmasin Selatan

Kapolresta Banjarmasin Tekankan Profesionalisme dan Integritas Personel Propam