Kejari HST Hentikan Kasus Laka Lantas Melalui Restorative Justice

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read
Kejari HST Hentikan Kasus Laka Lantas Melalui Restorative Justice

Barabai, BARITOPOST.CO.ID – Kejari Hulu Sungai Tengah (HST) menghentikan satu kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Simpang empat Muslimin Desa Benawa Tengah, Kecematan Barabai, Kabupaten HST Melalui Restorative Justice (RJ), Kamis, (13/7/2023).

Pelaksanaan Restorative Justice dipimpin Langsung oleh Kepala Kejaksaan HST, Faizal Banu didampingi Kasi Pidum, Herlinda serta jajaran Pidum, Satlantas Polres HST, Aparat Kecamatan, Aparat Desa, terdakwa bersama keluarga dan keluarga korban.

Kajari HST, Faizal Banu mengatakan, pelaksanaan RJ ini dilakukan berdasarkan syarat-syarat yang telah dipenuhi oleh terdakwa.

Baca Juga: Geger di Pembatuan seorang PSK Ditemukan Tewas, Dibunuh Pelanggannya karena Ini

” Dari hasil penelusuran kita, korban tidak keberatan bahwa perkara ini tidak dilanjutkan ke tahap persidangan dan terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana,” jelasnya.

Faizal Banu mengungkapkan selain itu ada kesepakatan perdamaian antara keluarga korban dan terdakwa yang dibuktikan dengan surat pernyataan perdamaian dan surat permohonan dilakukan perdamaian.

“Masyarakat setempat pun ikut merespon positif atas upaya perdamaian ini,” jelasnya.

Faizal mengakui bahwa hadirnya RJ ini tidak lain adalah mengembalikan budaya masyarakat Indonesia yang selalu mengutamakan musyawarah mufakat.

Baca Juga: Transformasi Kebijakan Pupuk Bersubsidi lewat iPubers

“Saya selalu menyampaikan, tidak semua perkara harus berakhir di Meja Hijau, selama masih bisa diupayakan untuk berdamai,” jelasnya.

Adapun kronologis kejadian kecelakaan tersebut terjadi pada, Sabtu, (22/04/2023) sekitar pukul 15.00 WITA.

Saat itu, Terdakwa berinisial J (20), warga Jalan Trikesuma, Kelurahan Barabai Darat, Kabupaten Hulu Sungai Tengah mengemudikan satu unit mobil BPK.

Setiba di TKP, datang satu unit motor yang dikendarai MH berboncengan dengan MJ dan langsung menabrak bagian samping mobil BPK sehingga MH terjatuh di kanan Jalan sedangkan MJ yang dibonceng terpental ke depan melewati mobil BPK tersebut.

MH dan MJ sempat dilarikan ke Rumah Sakit H Damanhuri Barabai untuk dilakukan perawatan medis namun MJ akhirnya meninggal dunia pada, Selasa, (25/04/2023) pukul 19.50 wita.

Penulis: Yufanata Tuapatinaya
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment