Kepala Biro Pemberitaan Sekretariat Jenderal DPR RI, Indra Fahlevi menjelaskan, pihaknya berkewajiban menginformasikan dan menyebarluaskan kegiatan anggota DPR RI kepada publik, agar bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada wakil rakyat.
“Semua rapat wajib disampaikan, kecuali yang bersifat tertutup, tentang kerja dan hasil DPR RI,” kata Indra.
Indra yang didampingi anggota Komisi II DPR RI asal Kalsel, Difriadi Drajat mencontohkan misalnya penambahan kuota haji dan memperjuangkan turunnya biaya perjalanan ibadah hajj (BPIH) ataupun membatalkan kebijakan menghapuskan tenaga honorer.
“Ini merupakan hasil kerja dan perjuangan wakil rakyat di Senayan,” jelasnya.
Ditambahkannya bagian pemberitaan wajib memproduksi lima hingga sepuluh berita kegiatan DPR RI, baik dalam bentuk berita televisi, radio maupun cetak, termasuk media sosial.
“TV Parlemen yang menyediakan berita dan berita itu yang bisa diambil media massa yang tergabung dalam Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) ataupun di luar itu,” jelasnya.
Baca Juga: Kinerja Pj Bupati HSU Dievaluasi
Diungkapkannya untuk jumlah media massa yang tergabung dalam KWP mencapai 100 media massa, baik cetak, televisi, radio maupun online dengan sekitar 200 orang wartawan, yang dilengkapi ID card dari DPR RI.
“Ditambah lagi jumlah wartawan yang datang untuk melakukan peliputan tertentu atau temporer dapat datang sebagai tamu,” ujarnya.
Disebutkannya untuk wartawan yang tergabung dalam KWP ini ada kepengurusan yang diganti setiap dua tahun, selain itu Setjen DPR RI memfasilitasi gathering sebanyak dua hingga empat kali per tahun untuk bertemu pemerintah daerah sekaligus menyampaikan informasi tentang DPR RI.
“Selain itu kita support juga kegiatan lainnya seperti pameran foto jurnalistik dan esai, kemudian pemberian award ataupun press conference,” jelasnya.
Penulis/Editor/* : Sophan Sopiandi
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya