Kasus “Ratu Arisan” Online segera Disidangkan

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Masih ingat kasus dugaan penipuan berkedok arisan online fiktif di Banjarmasin dengan terdakwa berinisial RA. Ya kasus yang sempat menghebohkan warga Banjarmasin itu akan segera disidangkan.

Ini setelah Penuntut Umum Kejari Banjarmasin melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu (18/5/2022).

Jaksa Penuntut pada Kejari Banjarmasin, Radityo Wisnu Aji SH MH mengatakan, saat ini tersangka RA yang kadang disebut Ratu Arisan Online itu masih dititipkan di Rutan Polresta Banjarmasin.
Namun, karena kondisi tersangka RA yang tengah hamil, penahanan terhadapnya diupayakan akan dialihkan ke Lapas Perempuan Kelas IIA Martapura.

“Informasinya hamil usia 3 bulan, karena hal itu dan faktor keamanan kemungkinan akan dipindahkan ke Lapas Perempuan di Martapura,” kata Radityo.

Di Lapas khusus perempuan tersebut diketahui memiliki Klinik Pratama yang terintegrasi di area Lapas.

Meski tersangka tengah berbadan dua, namun hal ini dipastikan tidak mempengaruhi proses hukum yang berlangsung.

Hingga saat ini pun kata Radityo tidak ada pengajuan penangguhan penahanan terkait kondisi tersebut.

“Ini hal yang biasa, bahkan di Lapas khusus perempuan ada yang dibantu melahirkan di sana, menyusui di sana. Ada yang setelah lahir ikut dirawat di Lapas atau dititipkan ke keluarganya, itu nanti tergantung yang bersangkutan. Jadi ini hal yang biasa saja,” ujarnya.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Banjarmasin, Aris Bawono Langgeng SH MH mengatakan, terkait kondisi terdakwa yang tengah hamil saat proses persidangan akan diakomodir oleh lembaga pemasyarakatan.

Pengadilan Negeri Banjarmasin hanya menentukan terkait masa penahanan yang bersangkutan selama proses persidangan, yakni sesuai hukum acara pidana penahanan selama 30 hari dan jika habis bisa diperpanjang selama 60 hari berdasar ketetapan Ketua Pengadilan.

“Untuk mekanisme persidangan tidak ada perbedaan sama sekali,” ujar Aris.

Diketahui pada berkas perkara pertama yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin, tersangka RA dikenakan dakwaan bersifat alternatif yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasus tersebut ditangani dalam beberapa berkas perkara baik oleh Polresta Banjarmasin maupun Polda Kalsel.

(Penulis / Editor Mercurius)

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment