Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menggelar sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Agus Sutrisno, Selasa (28/10/2025).
Sidang ini merupakan babak awal dari proses hukum yang akan menentukan nasib Agus atas dugaan tindak pidana penggadaian sertifikat tanah palsu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Sar Maruli Tua Purba, SH, membacakan surat dakwaan yang menjerat Agus Sutrisno dengan dua pasal alternatif, yaitu Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Dakwaan ini terkait dengan dugaan penipuan yang dilakukan Agus terhadap Harryadi Limantara, dengan modus menawarkan gadai tanah menggunakan sertifikat palsu.
Dalam uraiannya dihadapan majelis hakim yang diketuai Aries Dedy SH MH, JPU menjelaskan bahwa pada 28 Desember 2021, Agus bersama dua rekannya yang masih buron, Rudi Haryanto dan Noor Ipansyah, menawarkan kepada korban untuk menggadaikan sebidang tanah dan bangunan ruko di kawasan Landasan Ulin, Banjarbaru.
Agus meyakinkan korban dengan menggunakan Sertifikat Hak Milik (SHM) palsu. Untuk memperkuat tipu dayanya, Agus bahkan membuat KTP palsu atas nama Dwi Bagus Subowo dengan menggunakan fotonya sendiri, kemudian menyerahkan sertifikat palsu tersebut ke notaris guna dibuatkan Akta Kuasa Menjual sebagai jaminan gadai.
Terpedaya oleh bujuk rayu terdakwa, Harryadi Limantara akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp200 juta. Setelah dipotong biaya administrasi dan notaris, Agus menerima Rp198 juta, yang sebagian besar diserahkan kepada Rudi Haryanto, sementara dirinya mendapat bagian Rp40 juta sebagai “upah”.
Aksi penipuan ini baru terbongkar pada November 2022, ketika korban berniat melakukan balik nama sertifikat tersebut.
Namun, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banjarbaru menyatakan bahwa SHM Nomor 9401 atas nama Dwi Bagus Subowo tidak pernah tercatat dan tidak pernah diterbitkan.
Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian hingga Rp200 juta.
Atas tindakannya, JPU menilai Agus Sutrisno telah memenuhi unsur pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara
Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Aries Dedy SH MH. Setelah pembacaan dakwaan, majelis hakim menanyakan tanggapan terdakwa. Agus Sutrisno menyatakan tidak keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh JPU.
Dengan tidak adanya keberatan dari terdakwa, sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya