Kasus Penganiayaan Pelajar SMAN 7 Terkesan Lamban

Pengamat : proses pidana tidak boleh diperlambat

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read
Dr Afif Khalid

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Kasus penganiayaan pelajar oleh rekan sebayanya di SMAN 7 Banjarmasin 31 Juli lalu, belum ada titik terang lanjut tidaknya proses hukum tindak pidana kasus tersebut.

Namun pihak keluarga korban hingga sekarang masih berisi keras agar pelaku ditindak sesuai hukum yang berlaku. Sisi lain kasus ini masih diupayakan diversi dan restoratif Justice karena pelaku masih anak-anak.

Namun apakah dibiarkan lama berlarut mengingat kasus  sudah berjalan 40 hari lebih. Sementara pihak korban menuntut agar ada kepastian hukum yang berlaku dan upaya mediasi dianggap mentok.

Lalu bagaimana menurut pengamat hukum, dalam kasus yang menimpa pelajar dibawah umur itu harusnya seperti apa.

Pakar hukum dari Akademisi Uniska, Dr Afif khalid menyampaikan, jika upaya restoratif Justice atau upaya kekeluargaan tidak ada titik temunya, maka aparat penegak hukum wajib memproses kasus tersebut.

Jika kasus itu belum diproses artinya ada problem di aparat penegak hukum yakni kepolisian. Ia pun menilai, bahwa proses pidana itu tidak boleh diperlambat karena ada aturan main dalam KUHP.

Afif juga mengingatkan, Restoratif Justice itu bisa dilaksanakan jika dianggap pidana ringan. Jika melihat dari kasus pelajar itu adalah tergolong penganiayaan berat. Kenapa, karena korban mengalami beberapa tusukan parah di bagian perut dan mengenai organ dalam, maka itu wajib berproses pidana.

Baca juga: Diserang dari Belakang, Pedagang Ikan di Lapak Pasar Ikan Satui Terkapar Bersimbah Darah

“Jika upaya mediasi restoratif Justice mentok, maka proses hukum wajib dijalankan, penegak hukum tidak boleh memperlambat,” ucapnya.

Afif melanjutkan lagi, Restoratif Justice bisa dilaksanakan apabila kasus ringan misalnya pencurian, penganiayaan ringan, dan lainnya. Dalam hukum pidana tidak ada istilah pemaaf, jadi proses hukum harus dijalankan sesuai dengan undang-undang.

Berbeda dengan hukum islam, jika pihak korban memaafkan maka bisa terlepas dari sanksi hukuman.

Hanya saja jika pelakunya adalah anak-anak (dibawah umur 18 tahun) maka hukumnya 1/3 dari orang dewasa seperti apa yang sudah diamanatkan Undang-undang nomer 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

“Ini harus beproses, karena ini kasus dibawah 18 tahun, maka ancaman hukumannya 1/3 nya dari orang dewasa,” katanya.

Sementara itu, Faisal Akli orang tua korban yang baru saja dikonfirmasi mengaku begitu berharap kasus berproses sampai pengadilan.

Ia pun menyampaikan, bahwa kasus yang menimpa anaknya itu masih ditunggu Kejaksaan Negeri Banjarmasin yakni pelimpahan berkas dari kepolisian.

“Besar harapan kita kasus ini naik kepersidangan,” katanya.

Penulis : Hamdani

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment