Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banjarmasin menggelar kasus pencabulan yang dilakukan seorang wakar berinisial SN (72), terhadap bocah perempuan berusia sembilan tahun.
Peristiwa terjadi Senin (24/11/2025) di sebuah pos jaga kawasan Banjarmasin Utara.
Dalam gelar perkara, Rabu (10/12/2025), SN mengakui bahwa dirinya sudah beberapa kali melakukan tindakan tidak senonoh kepada korban dan kerap memberikan sejumlah uang kecil.
Kasubnit PPA Ipda Partogi Hutahaean menjelaskan, kejadian bermula saat korban pulang sekolah dan dipanggil oleh pelaku ke dalam pos tempatnya berjaga.
Di lokasi tersebut, pelaku kemudian melakukan tindak pencabulan.
Ibu korban yang tidak terima atas kejadian itu langsung melaporkan pelaku ke Polresta Banjarmasin.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA mengamankan tersangka dan mengumpulkan barang bukti berupa uang Rp2.000 serta pakaian korban.
Menurut penyidik, pelaku sempat pulang ke rumah usai kejadian, namun kemudian kembali ke pos jaga hingga akhirnya diamankan petugas.
SN kini dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, sebagai perubahan atas UU sebelumnya.
Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya