Kasus Korupsi Bank Plat Merah Kotabaru, Selvie Metty Divonis 8 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Mantan RM

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
Selvie Metty dan M. Dika Irawan saat akan dibawa kembali ke LP Teluk Dalam usai menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin (Foto Filarianti)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin yang diketuai Fidiyawan Satriantoro SH akhirnya menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Selvie Metty dalam perkara tindak pidana korupsi di Bank plat merah Kabupaten Kotabaru.

Dalam sidang yang digelar baru-baru ini, Selvie Metty dinyatakan mendapat hukuman lebih berat dibandingkan terdakwa M. Dika Irawan, yang sebelumnya menjabat sebagai Relationship Manager (RM) bank tersebut.

Hakim menilai Selvie berperan dominan dalam perkara yang menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

“Terdakwa Selvie Metty terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah serta berperan aktif dalam mengarahkan dan mengendalikan proses yang merugikan keuangan negara,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Dalam putusan itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Selvie berupa 8 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 3 bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp2,16 miliar. Jika tidak sanggup membayar, maka diganti dengan kurungan penjara selama 3 tahun.

Sementara itu, M. Dika Irawan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, denda Rp400 juta subsider 2 bulan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp415,5 juta. Jika tidak dapat membayar, akan diganti dengan kurungan penjara selama 2 tahun 10 bulan.

Kedua terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Baik Selvie Metty maupun Dika, melalui penasihat hukum masing-masing, menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut. Pihak jaksa penuntut umum pun mengambil sikap serupa.

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan wewenang serta penyimpangan prosedur penyaluran kredit di salah satu bank plat merah di Kotabaru pada periode 2021–2023.

Selvie diketahui mengajukan kredit fiktif atau kredit topengan sebanyak 28 debitur, termasuk atas nama dirinya sendiri, dengan nilai bervariasi mulai Rp150 juta hingga Rp800 juta. Total dana yang dicairkan mencapai Rp9,2 miliar.

Dalam praktiknya, Selvie memanipulasi sejumlah berkas dan data usaha hingga agunan para debitur. Aksinya dimuluskan oleh Dika yang saat itu menjabat RM, sehingga pencairan dana bisa berjalan lancar.

Penulis : Filarianti
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar