Kasus Dugaan Penarikan Mobil secara Paksa mulai Diproses

by admin
0 comment 2 minutes read
Madi Basirih usai melaporkan penarikan mobilnya dari BCA Finance ke Sat Reskrim  Polresta Banjarmasin. Lantaran laporannya di Polsek Banjarmasin Barat tidak berjalan.(foto:sum/brt)

Banjarmasin, BARITO – Setelah mediasi  dua minggu lalu tidak menemukan jalan damai, akhirnya perkara kasus dugaan penarikan mobil secara paksa yang menimpa Jumadi Maulana alias Madi (51) dilanjutkan

Madi warga Jalan Gubernur Subarjo Baguntan Raya Kelurahan Basirih Banjarmasin Selatan  datang untuk dimintai keterangannya oleh penyidik, Rabu (7/11).

Adapun perkara yang dilaporkan pemilik mobil Avanza DA 1942 AQ mau menjualnya melalui perantara Achmad Hidayatullah. kemudian korban nenyerahkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kepada pelaku pada 2016 lalu.

Setelah diserahkan sekitar satu bulan lamanya Hidayatulah mengaku BPKB mobil tersebut hilang.  Kemudian korban melaporkan perkara penggelapan di Polsek Banjarmasin Barat, selanjutnya selama proses penyidikan mobil itu digadaikan kepada Helly Triworo.

“Tiba-tiba pihak BCA Finance menarik atau mengambil mobil  tersebut, padahal dalam hai ini saya tidak ada sangkut paut atau hubungan dengan BCA Finance. Sedangkan untuk Debitur BCA Pinance adalah Ruslianor,”bebernya sore itu saat ditemui wartawan usai pemeriksaan pengaduan.

Sementara  mobil atau objek barang yang dimaksud oleh Finance berada di Polsek Banjarmasin Barat.  Dengan kejadian ditariknya mobil Jumadi oleh pihak BCA Finance dalam hal ini dia menyatakan keberatan dan dan dirugikan sehingga melaporkan ke Polresta Banjarmasin.

Madi memberika keterangannya sejak pukul 11.00 Wita hingga pukul 16.00 Wita sore kemarin. Dia pun memperlihatkan copy surat pengaduannya yang ditanda tangani pada 15 September 2018 lalu,  ke polisi kepada wartawan.

Madi menambahkan, gagalnya mediasi itu karena tuntutan atas ganti rugi tidak menggunakan mobil selama enam bulan sebesar Rp 180 Juta.  Dengan asumsi Rp1 juta per bulan dikalikan enam bulan, dia juga menawarkan agar boleh diganti dengan dipinjami unit mobil lain dari finance tersebut selama enam bulan, namun ditolak finance yang beralamat di Jalan A Yani Km 5 tersebut.

Kasat Reskrim AKP Ade Papa Rihi saat dikonfirmasi tidak membantah pengaduan itu dan masih dalam proses, selanjutnya pihaknya akan memanggil pihak beberapa saksi, baru kemudian pihak finance tersebut untuk dilakukan pemeriksaan. “Laporan itu menyusul karena mediasi gagal antar mereka,”sebutnya. ndy/mr’s

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment