Kasus Dugaan Kekerasan Terhadap Murid PAUD di Banjarmasin Mulai Disidang, Ibu Korban Minta Keadilan

by baritopost.co.id
0 comment 3 minutes read
Riska Annita Yulida, ibu murid PAUD yang diduga menjadi korban kekerasan (atas) ,Kuasa Hukum Terdakwa, Taufik Machfuyana dan Arief Mirhan (bawah) (foto istimewa/mercy)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – MASIH ingat kasus dugaan kekerasan yang menimpa seorang anak dibawah lima tahun berinisial L (4 tahun) oleh oknum guru berinisial D di salah satu lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Banjarmasin? Kasus yang terjadi pada tahun lalu ,Mei 2023 ini diketahui sempat viral .

Baca Juga: Ditinggal Kerja, Rumah Bedakan di Ratu Zaleha Banjarmasin Hangus Terbakar

Kini kasus itu telah berproses hukum di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (10/6/2024).
Setelah sebelumnya, ibu kandung korban Rizka Annida Yulita melaporkan oknum guru tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel)

Riska sang ibu berharap keadilan untuk anaknya yang menjadi korban kekerasan yang dilakukan D seorang oknum guru tersebut

Baca Juga: Ditinggal Kerja, Rumah Bedakan di Ratu Zaleha Banjarmasin Hangus Terbakar

Diketahui, buah hatinya yang masih duduk di sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)diduga mendapat kekerasan dari pelaku.”Saya selaku ibu yang melahirkan korban berharap adanya keadilan. Pelaku harus mendapatkan hukuman yang setimpal,” ucap Riska disela sidang, Senin (10/6/2024).

Apalagi menurutnya, berdasarkan penyidikan alat bukti sudah ada salah satunya berupa visum.
Sidang pelaku kekerasan terhadap anak dengan terdakwa D sendiri berlangsung tertutup, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU Masrita dan dilanjutkan menghadirkan keterangan saksi korban.

Baca Juga: Ditinggal Kerja, Rumah Bedakan di Ratu Zaleha Banjarmasin Hangus Terbakar

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Suwandi SH, terdakwa didakwa telah melanggar Pasal 76 C Jo Pasal 80 Ayat (2) Undang-undang nomor 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. “Selain pembacaan dakwaan, tadi juga langsung pemeriksaan saksi dari pihak korban. Saksi yang melihat langsung kejadian,” ujar Kuasa Hukum dari pihak korban, Tomy Landanu usai persidangan.

Terpisah Kuasa Hukum Terdakwa, Taufik Machfuyana dan Arief Mirhan dikonfirmasi usai sidang mengatakan, keterangan kedua saksi dibantah terdakwa” Nanti kami akan menyampaikan semua nya pada agenda pembelaan” ujar Taufik Machfuyana singkat.

Baca Juga: Simpan Sabu di Talang Air, Belakang Rumah Pacar, Warga Ratu Zalehan Banjarmasin Dibekuk

Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) telah menyampaikan surat perkembangan kasus (SP2HP A4) kekerasan terhadap anak di Sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang terjadi beberapa waktu lalu.

Atas dugaan itu, pihak kepolisian telah menetapkan seorang tersangka berinisial D terkait kasus ini. Hal itu disampaikan oleh Dir Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Erick Frendriz, S.I.K., M.Si. diwakili Kasubdit 4 AKBP Mahrida, S.H., M.H., M.Kn. melalui Kanit PPA AKP Siti Rohayati, SAP.

Penulis : Filarianti
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment