Kasus ABH SMAN 7, JPU Tuntut Penjara 2,6 Tahun

Tuduhan perundungan tidak dibenarkan JPU

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Anak Berhadapan dengan hukum (ABH) kasus penusukan di SMAN 7 Banjarmasin dituntut pidana 2,6 tahun oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banjarmasin dalam sidang agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (2/4/2024).

ABH berinisial ARR itu tuntut dengan pasal 353 ayat 2 KUHP karena terbukti melakukan penganiayaan berat dengan rencana.

Ada yang menarik, pasca pembacaan tuntutan, ibu dari korban nampak mengucurkan air matanya yang diduga menangis terharu atas tuntutan itu.

Baca juga; Warga Pemurus Dalam Sambut Positif Penyesuaian Tarif PALD Yang Baru

Kata Pendamping Hukum korban, Kurniawan, pasal yang disampaikan JPU yakni 353 ayat 2 itu merupakan tuntutan yang maksimal.

Mengapa maksimal, karena hukuman ABH adalah separuhnya dari hukuman dewasa. Jika pasal 353 itu hukumannya maksimal 6 tahun, maka untuk ABH berlaku setengahnya. Dan JPU telah memberikan yang maksimal yakni tuntutan pidana 2,6 tahun.

“Saya rasa tuntutan yang disampaikan JPU tadi itu sudah maksimal. 2,6 tahun penjara tuntutannya dengan pasal 353 ayat 2,” katanya.

Kurniawan, Pendamping Hukum, korban kekerasan SMAN 7 Banjarmasin.

Kurniawan, Pendamping Hukum, korban kekerasan SMAN 7 Banjarmasin.

Kurniawan melanjutkan, bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada JPU atas perbuatan ABH yang melawan hukum itu, termasuk berapa lamanya tuntutan hukuman.

Yang terpenting harapan kliennya semua kejadian yang menimpa korban telah terbukti, bahwa korban tidak melakukan perundungan atau bulliying.

Bahkan JPU juga menyampaikan, tidak ada pembenaran atas motif yang dilakukan ABH selama jalannya persidangan. Jadi dapat disimpulkan bahwa korban adalah anak yang baik, jauh dari yang telah dituduhkan oleh ABH.

Baca Juga: Hiswana Migas Jamin Stok BBM Aman Jelang Lebaran

“Tadi jaksa membacakan tidak ada pembenaran maupun motif yang jelas atas perbuatan ABH. Kasus
perundungan yang dituduhkan juga dianggap tidak dibenarkan oleh JPU,” katanya.

Sementara itu, Pendamping Hukum ABH, Rita Wati, berharap kliennya itu mendapat hukuman yang lebih ringan karena masih dibawah umur.

“Saya harap klien kami mendapat hukuman yang lebih ringan,” tutupnya.

Penulis : Hamdani

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment