Kasus 300 kg Sabu di Kalsel segera ke Persidangan  

by baritopost.co.id
0 comments 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Dipastikan dalam waktu dekat empat tersangka kasus narkoba sebanyak 300 kilogram sabu akan segera menjalani proses persidangan di PN Banjarmasin. Hal itu bisa dilihat dari berkas atau barang bukti dan tersangka yang baru-baru ini sudah dilimpahkan penyidik Polda Kalsel ke jaksa penuntut umum.

Seperti diakui Kasi Narkoba Kejati Kalsel Arri Wukas SH MH, ketika dikonfirmasi Senin (16/11).

“Iya sudah tahap II atau P21, barang bukti dan tersangkanya sudah kita terima,” ujar Wukas.

Untuk selanjutnya, lanjut Wukas, pihaknya akan segera menyusun dakwaan . Dan kalau semuanya sudah siap akan segera dilimpahkan ke pengadilan.

“Secepatnya kalau berkas dakwaan sudah siap akan segera kita limpahkan ke pengadilan,” katanya.

Terpisah Ernawati SH MH penasehat hukum para terdakwa, membenarkan dan mengatakan kalau pihaknya masih dipercaya mendampingi para tersangka.

“Ya benar, sudah tahap II, berkas perkara dari Polda Kalsel dan para tersangkanya sudah dilimpahkan ke Kejati Kalsel,” kata Erna.

Diketahui, pengungkapan 300 kilogram sabu-sabu menjadi akhir dari satu rangkaian jaringan penyelundupan narkotika yang berhasil dibongkar.

Berawal dari pengungkapan 1,8 kilogram sabu-sabu di tahun 2019, kemudian terungkap 208 kilogram sabu-sabu dan 53.969 butir ekstasi pada 13 Maret 2020 lalu oleh tim gabungan Ditresnarkoba Polda Kalsel.

Empat tersangka berhasil diamankan, yaitu berinisial ST dan AY asal Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan pembawa barang yang ditangkap di Tanjung Selor, Kalimantan Utara ketika menerima narkotika masuk perbatasan RI-Malaysia. Kemudian dua tersangka lain, MR dan DN asal Balikpapan, Kalimantan Timur ditangkap di Banjarmasin sebagai penerima.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar