Karlie Hanafi : Sosialisasi Peraturan Perlindungan Anak Wujud Fungsi Legislasi

Anggota DPRD Provinsi Kalsel Dr H Karlie Hanafi Kalianda, SH, MH melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perda Provinsi Kalsel Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Kecamatan Rantau Badauh, Kabupaten Batola.(foto : ist)

Rantau Badauh, BARITOPOST.CO.ID – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Dr H Karlie Hanafi Kalianda, SH, MH mengatakan kegiatan mensosialisasikan peraturan tentang perlindungan anak merupakan salah satu wujud dari fungsi legislasi yang dijalankan oleh DPRD melalui para wakil rakyatnya.

“Pelaksanaan fungsi tersebut dilakukan dengan menjalankan tugas dan kewenangan dalam pembentukan peraturan daerah yang sudah diundangkan,” jelasnya.

Penjelasan tersebut disampaikan Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinso Kalsel ini saat melaksanakan kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan/Peraturan Perundang-undangan tentang Peraturan Daerah Provinsi Kalsel Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Kecamatan Rantau Badauh, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Jumat (24/2/2023).

Hal itu sejalan dengan DPRD Provinsi Kalsel sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah yang merupakan salah satu unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah, salah satunya ditugasi untuk menjalankan fungsi legislasi.

Baca Juga: Ketua DPRD Banjar Sesalkan Retail Masuk Desa dapat Mengancam Warung UKM

“Pelaksanaan fungsi tersebut dilakukan dengan menjalankan tugas dan kewenangan dalam pembentukan peraturan daerah yang sudah diundangkan,” terangnya.

Sementara, katanya melanjutkan, Peraturan DPRD Provinsi Kalsel Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD di Pasal 17 ayat 1 juga menyatakan bahwa DPRD harus mensosialisasikan peraturan perundang-undangan kepada masyarakat.

“Berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan menegaskan bahwa DPRD harus menyebarluaskan atau mensosialisasi peraturan perundang-undangan yang telah diundangkan termasuk soal pemberdayaan perempuan dan  perlindungan anak,” jelas Karlie.

Ia menambahkan, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjamin kesejahteraan setiap warga negaranya termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia, setiap anak berhak atasd kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhal atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

“Anak sebagai tunas bangsa, potensi dan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis, ciri dan sifat khusus sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakukan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia,” katanya.

Sementara, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kabupaten Batola, Hj Harliani, SIP, M.Si selaku nara sumber menjelaskan yang dimaksud pemberdayaan perempuan adalah upaya pemampuan perempuan untuk memperoleh akses dan kontrol terhadap sumber daya, ekonomi, politik, sosial, budaya, agar perempuan dapat mengatur diri dan meningkatkan rasa percaya diri untuk mampu berperan dan berpartisipasi aktif dalam memecahkan masalah, sehingga mampu terlibat dalam pembangunan.

Sedangkan yang dimaksud perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan pemenuhan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi.

Baca Juga: Paman Birin Anggota Kehormatan Pepabri

“Setiap perempuan dan anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi seperti yang diamanatkan dalam Undang-undang Dasar 1945,” beber Harliani.

Dikatakan juga, perlakuan diskriminatif dan kekerasan terhadap perempuan dan anak berdampak terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Karena itu, katanya melanjutkan visi dan misi pembangunan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, penhormatan, perlindungan, pemenuhan hak dan kewajiban, penegakkan dan pemajuan hak perempuan dan anak dipandang perlu menetapkan kebijakan yang dapat menjamin terselenggaranya pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Kegiatan sosialisasi yang dihadiri Camat Rantau Badauh, Juliannor Fatahillah, S.STP, M.Si serta ratusan peserta yang terdiri dari tokoh masyarakat, pemuka agama, organisasi kewanitaan serta masyarakat umum lainnya mendapat sambutan penuh antusias, mereka tidak ada yang beranjak sejak awal acara hingga selesai.

Mewakili para warga, Camat Rantau Badauh, Juliannor Fatahillah menyatakan rasa gembiranya karena wilayahnya dijadikan lokasi kegiatan sosialisasi.

“Tentu kami sangat bangga dan berterimakasih dengan kegiatan yang dilaksanakan karena manfaatnya sangat besar bagi kami. Semoga kegiatan serupa tapi dengan materi yang berbeda bisa lebih sering dilaksanakan,” harap Camat Rantau Badauh.

Penulis/Editor/* : Sophan Sopiandi

Related posts

Batola Laksanakan Lomba Inovasi Daerah, Sekda Harap Semua SKPD Terus Ciptakan Inovasi Program dan Kebijakan Daerah

Rusdiansyah Berharap Dukungan Seluruh Stakeholder Sukseskan Pilkada Batola

Berturut-Turut, Batola Kembali Raih WTP ke-9