Pemkab HST dan DPRD HST Sepakati RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026

(foto:istimewa)

Barabai, BARITOPOST.CO.ID Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2026 resmi mendapat persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten HST dan DPRD HST.

Persetujuan tersebut dicapai dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kamis (10/9/2026), setelah Badan Anggaran DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap Raperda Perubahan APBD 2026.

Juru Bicara Badan Anggaran DPRD HST, Abdi Akhyani, menyampaikan, pembahasan dilakukan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah dengan mencermati kebijakan pendapatan, belanja, pembiayaan daerah serta program prioritas yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.

Pendapatan Daerah Diproyeksikan Rp1,74 Triliun

Dalam laporan Banggar, pendapatan daerah pada Perubahan APBD 2026 diproyeksikan sebesar Rp1,74 triliun, mengalami penurunan sekitar Rp17,18 miliar dibandingkan APBD murni 2026.

Penurunan tersebut disebabkan berkurangnya lain-lain pendapatan daerah yang sah, meskipun Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer mengalami peningkatan.

Atas kondisi tersebut, Banggar meminta pemerintah daerah terus mengoptimalkan PAD melalui perbaikan basis data, intensifikasi dan ekstensifikasi potensi pendapatan, peningkatan kepatuhan wajib pajak dan retribusi, serta penguatan tata kelola penerimaan daerah.

Belanja Turun Rp325,89 Miliar

Sementara itu, pagu belanja daerah pada Perubahan APBD 2026 diproyeksikan sebesar Rp1,88 triliun, atau berkurang sekitar Rp325,89 miliar dibandingkan APBD murni.

Penyesuaian dilakukan pada belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.

Banggar menegaskan efisiensi dan rasionalisasi belanja harus dilakukan secara selektif tanpa mengurangi kualitas pelayanan dasar kepada masyarakat.

Bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pelayanan publik dan perlindungan sosial menjadi sektor yang harus tetap mendapat perhatian dalam pelaksanaan anggaran.

Defisit Rp144,05 Miliar Ditutup SiLPA

Dari sisi pembiayaan, Perubahan APBD 2026 mengalami defisit sebesar Rp144,05 miliar.

Defisit tersebut ditutup melalui pemanfaatan SiLPA Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp154,05 miliar. Setelah memperhitungkan pengeluaran pembiayaan berupa penyertaan modal sebesar Rp10 miliar, SiLPA Tahun Anggaran 2026 diproyeksikan nihil.

Banggar juga mencermati adanya penyesuaian nilai SiLPA berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.

Lima Catatan Banggar untuk Pemerintah Daerah

Selain menyetujui Raperda, Banggar memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten HST.

Pertama, pemerintah daerah diminta memprioritaskan anggaran pada program dan kegiatan yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat serta mendukung pencapaian target pembangunan daerah.

Kedua, efisiensi belanja agar difokuskan pada kegiatan penunjang, perjalanan dinas, kegiatan seremonial dan kegiatan yang belum mendesak, tanpa mengurangi pelayanan dasar.

Ketiga, pemerintah daerah diminta meningkatkan efektivitas pengelolaan PAD melalui optimalisasi potensi penerimaan dan penguatan sistem pengawasan.

Keempat, seluruh program dan kegiatan dalam Perubahan APBD 2026 harus dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, akuntabel dan tepat sasaran.

Kelima, pengawasan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan hasil Perubahan APBD perlu diperkuat agar target kinerja dan serapan anggaran dapat tercapai secara optimal.

Sementara itu, Bupati Hulu Sungai Tengah Samsul Rizal menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD HST, khususnya Badan Anggaran, yang telah bekerja keras mencurahkan pikiran, tenaga dan waktu dalam proses pembahasan hingga tercapainya kesepakatan dan persetujuan bersama.

“Perubahan APBD 2026 merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menyesuaikan kebijakan fiskal dengan perkembangan kondisi ekonomi, kebutuhan pembangunan serta dinamika pelaksanaan program dan kegiatan selama tahun anggaran berjalan,” ungkapnya

Ia juga menilai proses pembahasan antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan wujud komitmen bersama dalam menyelenggarakan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Berbagai saran, masukan, koreksi dan rekomendasi yang disampaikan DPRD, menurutnya, menjadi perhatian pemerintah daerah dalam penyempurnaan Raperda Perubahan APBD 2026.

“Setelah mendapatkan persetujuan bersama, dokumen Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Selatan untuk dilakukan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.

Perkuat Sinergi Eksekutif dan Legislatif

Bupati Samsul Rizal berharap persetujuan bersama tersebut menjadi momentum untuk terus memperkuat sinergi dan kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang religius, sejahtera dan bermartabat.

Di sisi lain, Banggar DPRD berharap seluruh catatan dan rekomendasi yang telah disampaikan dapat ditindaklanjuti pemerintah daerah sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, memperkuat pelayanan publik serta mewujudkan pembangunan HST yang lebih efektif, transparan dan akuntabel. (*)

Follow Google News Barito Post

Related posts

Bupati HST Syamsul Rizal Resmi Gabung Partai Gerindra

Bupati HST Syamsul Rizal Raih Penghargaan Rerbaik II Inovasi One Data AI HST di Ajang Kalsel Innovation Award

Pemkab HST Peringati Hari Anak Nasional ke-42