Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Terdakwa Kusmadi alias Madi mengaku narkotika jenis sabu dan ekstasi yang ditemukan polisi merupakan barang untuk dikonsumsi sendiri. Namun, pengakuan tersebut tak serta-merta dipercaya majelis hakim lantaran jumlah barang bukti yang ditemukan dinilai terlalu banyak untuk sekadar pemakaian pribadi.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (20/10/2026), Kusmadi akhirnya menyebut sabu yang dikonsumsinya berasal dari keuntungan yang diperoleh saat menjadi kurir narkotika.
Keterangan itu terungkap ketika terdakwa menjalani pemeriksaan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Vidiawan Satriantoro, dalam perkara nomor 662/Pid.Sus/2026/PN Bjm.
Baca Juga:
Majelis hakim menggali keterangan Kusmadi terkait kepemilikan barang bukti narkotika dalam jumlah besar yang ditemukan petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan saat melakukan penangkapan dan penggeledahan.
Masih menurut pengakuan terdakwa, narkotika yang ditemukan merupakan milik Noor Eka Safitri yang hingga kini belum tertangkap. “Barang-barang itu titipan Eka,” ujarnya.
Terdajwa diamankan ketika hendak mengantarkan sabu kepada seseorang yang memesan langsung kepada Noor Eka Safitri.
Dalam perkara tersebut, polisi menyita sabu dengan berat bersih sekitar 497,98 gram serta ratusan butir ekstasi dengan total berat bersih sekitar 228,43 gram.
Baca Juga:
Rinciannya, sabu ditemukan dalam sejumlah paket, termasuk satu paket dengan berat bersih 49,27 gram yang ditemukan saat Kusmadi diamankan di kawasan Jalan Tatah Belayung, Tanjung Pagar, Banjarmasin Selatan, pada 14 Juli 2026 malam.
Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah yang dihuni terdakwa di Komplek Green Sunny Estate, Jalan Gerilya, Kelurahan Kelayan Timur, Banjarmasin Selatan. Di lokasi tersebut, petugas menemukan beberapa paket sabu dan ratusan butir ekstasi yang disimpan dalam kantong plastik hitam di belakang pintu kamar tidur.
Barang bukti ekstasi terdiri dari 293 butir berlogo tengkorak dengan berat bersih 152,62 gram dan 125 butir berlogo Spongebob dengan berat bersih 75,81 gram.
Baca Juga:
Selain narkotika, polisi turut menyita dua timbangan digital, plastik klip, sendok yang diduga digunakan untuk mengambil sabu, telepon genggam, serta sepeda motor Honda Vario yang dikendarai terdakwa.
Hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik Polda Kalsel menyatakan kristal putih yang disita positif mengandung metamfetamina, sedangkan tablet berwarna putih dan merah muda positif mengandung MDMA. Keduanya termasuk narkotika golongan I.
Atas perbuatannya, oleh JPU Manulang SH, terdakwa didakwa dengan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana. Jaksa juga mengajukan dakwaan alternatif berdasarkan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan terkait.
Persidangan sendiri kembali akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post