Kanwil-Sekjend Kemenkumham RI Teleconference Bahas Kepegawaian

by admin
0 comment 3 minutes read

Jajaran Kanwil Kemenkumham Kalsel mengikuti teleconference dengan Kemenkumham RI di ruang kakanwil, Selasa (22/1) pagi. (Foto:ist/brt).

Banjarmasin, BARITO – Sebanyak 30 pejabat Kanwil Kemenkumham Kalsel, Selasa (22/1) mengikuti teleconference dengan pihak Sekretariat Jenderal (Sekjend) Kemenkumham RI di ruang rapat kakanwil.

Kegiatan itu bertujuan untuk menyamakan persepsi dan pencapaian target kinerja kepegawaian 2019 antara pusat dan daerah yakni kanwil dan UPT secara serentak se-Indonesia.

Jajaran Kemenkumham RI pada teleconference tersebut adalah Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal, M.Arifin dan Kepala Biro Keuangan Sekretariat Jenderal, Tarsono serta Kepala Pusat Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Kepemimpinan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Indro Purwoko.

Sedangkan jajaran Kanwil Kemenkumham Kalsel yang mengikuti kegiatan itu terdiri dari para Pimpinan Tinggi Pratama, Kepala UPT dan Pengelola Kepegawaian, Para Pejabat Fungsional Umum dan Tertentu.

Kepala Divisi Administrasi, Edy MS Hidayat mengungkapkan, Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel pada tahun anggaran 2017 memiliki CPNS sebanyak 554 orang

“Mereka akan diambil sumpah PNS pada tanggal 1 Februari 2019 besok.Dilanjutkan dengan CPNS yang lulus seleksi tahun anggaran 2018 ada 57 orang yang TMT-nya tanggal ditetapkan per tanggal 1 Januari 2019 dan akan mengikuti orientasi sampai dengan Tahun 2020 baru diangkat menjadi PNS,” jelasnya disela-sela kegiatan didampingi Kepala Divisi Keimigrasian, Dodi KH Atmaja.

Dalam paparannya Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemenkumham R.I, M.Arifin menjelaskan kebijakan pembinaan kepegawaian Kemenkumham Tahun 2019 yang terdiri dari 5 poin yaitu: 1.Orientasi CPNS 2018 dan Pembinaan PNS Hasil Penerimaan CPNS 2017;2.Penilaian Kinerja Pegawai;3.Implementasi Penegakan Disiplin Pegawai melalui SIMPEG;4.Integrasi Pembayaran Tunkir Berbasis IT;5. Inpassing Jabatan Fungsional.
Sedangkan Kepala Biro Keuangan Sekretariat Jenderal, Tarsono menyampaikan tentang jabatan pengelola keuangan serta beberapa aturan tekait.

Senada dengan Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal, Kepala Pusat Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Kepemimpinan BPSDM Kemenkumham, Indro Purwoko memaparkan Kebijakan untuk pelatihan e-learning sebagaimana dasarnya yakni UU No.5 Tahun 2015 Tentang ASN Khususnya Pasal 70 Ayat 1 dan Ayat. Bahwa setiap ASN memiliki hak dan
kesempatan untuk mengembangkan kompetensi minimal 20 JP setiap
tahun.

Kemudian dipaparkan pula dasar hukum PP No.11 Tahun 2017 Tentang
Manajemen ASN, Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Pendidikan Dan Pelatihan Dengan Metode E-learning di Lingkungan
Kementerian Hukum Dan Hak Asasi
Manusia.

Dalam hal ini,  electronic learning atau e-learning merupakan proses pembelajaran yang memanfaatkan teknologi informasi (TI).

Bahwa saat ini, e-teknologi memanfaatkan media online seperti internet sebagai media untuk penyampaian, berinteraksi, dan memfasilitasi. Di dalam internet terdapat dukungan layanan online untuk menunjang proses belajar serta layanan tutor yang dapat dimanfaatkan dan membantu siswa belajar.

Sumpah PNS serentak

Berdasarkan keterangan Humas Kanwil Kemenkumham Kalsel, Jumat, 1 Februari 2019 nanti di Balai Sarbini Jakarta dilaksanakan pengambilan Sumpah/Janji PNS secara serentak

seluruh Indonesia. Kegiatan juga sekaligus pembukaan orientasi CPNS dan pembacaan Ikrar Tunas Pengayoman . Peserta mendengarkan arahan oleh Menteri Hukum dan HAM RI bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Para Pimpinan Tinggi Madya pada unit eselon I di Kemenkumham. Kegiatan tersebut akan dilaksanakan dan direlay seluruh Indonesia.tya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment