KAKI Kalsel Pertanyakan Kewenangan Pusat Terbitkan Izin Pertambangan, Desak UU Minerba Nomor 3/2021 Dicabut

by admin
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalimantan Selatan menuntut dan mempertanyakan kebijakan pemerintah pusat dalam pengelolaan sektor pertambangan batubara dengan kewenangan menerbitkan perizinan pertambangan.

Karena itu KAKI Kalsel mendesak sekaligus menuntut kewenangan itu dikembalikan ke pemerintah provinsi dan kabupaten dan meminta Undang-undang Minerba Nomor 3 Tahun 2021 agar dicabut.

Tuntutan itu mereka sampaikan dengan menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Gedung DPRD Kalsel di kawasan Lambung Mangkurat Banjarmasin, Senin (15/11/2021).

KAKI Kalsel menilai dengan regulasi itu mengambil fungsi Dinas ESDM Provinsi Kalsel soal tambang yang kini semuanya diatur oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral lewat Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2020.

Dalam orasinya Ketua KAKI Kalsel HA Husaini menuturkan aturan terbaru UU Minerba Nomor 3 Tahun 2021 menjadi kewenangan pemerintah pusat dalam hal tata kelola pertambangan batubara dan mineral menjadi semakin tergerusnya kewenganan dari pemerintah daerah baik provinsi dan kabupaten.

“Kalsel sebagai daerah penghasil tambang menjadi objek bukan menjadi subjek dalam pertambangan hanya akan mengalami kerusakan lingkungan yang sangat parah,” sentilnya.

Ia pun menilai akibat aturan itu pemerintah pusat yang berdalih mengurangi izin tambang malah dianggap lalai, karena tak memikirkan dampak lingkungannya.

“Daerah kita ini apa hanya menikmati bencana dari kebijakan pemerintah pusat,” teriaknya.

Husaini juga menyinggung kini ada 400 lebih Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Banua, ditambah ada 8 perusahaan tambang yang pegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Karena itu KAKI Kalsel desak DPRD Kalsel dan pemerintah daerah untuk mengugat Kementerian ESDM di Mahkamah Konstitusi agar aturan tersebut dikembalikan ke daerah bersama yang dilakukan oleh beberapa provinsi lainnya.

Selain itu KAKI Kalsel juga menyoal aturan terbaru tentang pajak yang jelas memangkas kewenangan daerah dalam menarik restribusi. Hal ini berakibat pemerintah kabupaten/kota mengalami penurunan dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sementara itu Ketua DPRD Kalsel H Supian HK merespon positif aspirasi yang disampaikan LSM KAKI Kalsel, karena menilai setelah otoritas tambang ditarik ke pusat, maka Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga menyusut, sehingga persoalan ini menjadi dasar untuk disampaikan ke pemerintah pusat dengan usulan dan aspirasi yang disampaikan masyarakat.

“Kami setuju dengan apa yang disampaikan LSM KAKI Kalsel,” kata Supian HK.

Karena itu politisi Partai Golkar ini sependapat bila dilakukan evaluasi atas kebijakan tersebut.

“Kalau ada daerah yang merasa dirugikan, maka harus dilakukan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi,” sarannya.

Ia pun menyentil soal pengawasan regulasi tambang itu oleh pemerintah pusat, sedangkan yang memiliki lahan tambang adalah daerah, seperti halnya di Kalsel.

“Kami juga membuat surat, untuk pengembalian hal tersebut ke daerah, agar pengawasan pertambangan diwilayah Kalsel dapat berjalan baik,” pungkasnya.

Sebelum bubar aksi unjuk rasa, LSM KAKI Kalsel juga meminta tandatangan Ketua DPRD Kalsel sebagai rekomendasi untuk kembali menggelar aksi serupa di pusat.

Penulis : Sopian

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment