Kadis Perdagangan Ikut Terseret Revitalisasi Pasar Sukarame

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Kasus korupsi revitalisasi pasar Sukorame Desa Tegal Rejo Kabupaten Kotabaru tahun 2017, nampaknya tak hanya berhenti pada dua ,korban saja, tapi kembali menyeret yang lainnya.

Adalah Kepala Dinas Perdagangan Kotabaru Drs Mahyudiansyah yang didakwa ikut bertanggungjawab atas revitalisasi pasar Sukarame dengan  kerugian negara sebesar 2, 8 miiar.

Mahyudiansyah didakwa memperkaya orang lain atau suatu koorporasi.

Dalam dakwaan yang dibacakan Pinto Aribowo SH pada sidang perdana di Pengadilan Tipikor Banjarmasin mengungkapkan kalau terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang salah satu tugasnya mengendalikan proyek, ternyata dalam prosesnya diduga ada memalsukan tenaga teknis.

Dimana ujar Pinto, dihadapan majelis hakim yang diketuai Suyana Sarasti SH, yang seharusnya ada dan patut diketahui terdakwa saat proyek berjalan, ternyata namanya ada, tapi proyeknya fiktif.

Selain itu kondisi bangunan juga tidak sesuai spek.

JPU mematok pasal 2 dan 3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke (1)  KUHP.

Diketahui, selain Mahyudiansyah, dua terdakwa lainnya yakni H Dedi Sunardi selaku konsultan pengawas PT Saijaan Engenering dan Sukirno Prasetyo selaku kontraktor pelaksana PT Mutiara Abadi Indah (MIA) telah divonis dan kini menjalani hukuman.

Untuk terdakwa Sukirno di dakwa telah melalaikan pekerjaan proyek pembangunan pasar Sukorame Desa Tegal Rejo Kabupaten Kotabaru.

Berdasarkan penelitian dari tim  Universitas Lambung Mangkurat Fakultas Tehnik dalam proyek ditemukan beton yang dipergunakan tidak sesuai dengan kontrak.

Malah adanya campuran semennya mengandung sampah, sehingga mengakibatkan bangunan tersebut tidak sempurna dan tidak sesuai dengan perencanaan.

Sementara H Dedi selaku konsutan pengawas dalam menjalankan tugasnya melakukan semacam pembiaran.

Untuk proyek tahun anggaran 2017 dengan nilai pagu Rp6 miliar.

Proyek Pasar Sukorame Desa Tegal Rejo Kabupaten Kotabaru hingga kini tidak bisa digunakan.

Berdasarkan hasil perhitungan BPKP bangunan tersebut hanya sekitar 47 persen, dan dari proyek tersebut menurut perhitungan BPKP Kalsel adanya kerugian negara sebesar Rp2 miliar lebih.

Kerugian tersebut dibagi dua yang ditanggung konsultan pengawas hanya Rp92 juta dan sisanya ditanggung Sukirno. “Kalau untuk terdakwa Mahyudiansyah kerugian negaranya itu kewenangan tim BPK RI dalam persidangan nanti,” tutup Pinto

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

 

 

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment