Kadis dan Bendahara Pengeluaran Dinas LH Kotabaru Mulai Jalani Persidangan

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kotabaru Arif Fadillah dan mantan bendahara pengeluaran Achmadi (keduanya non aktif) yang dijadikan tersangka atas dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran penyedia jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan pajak, perizinan, kendaraan dinas, dan operasional lapangan pada dinas tersebut, mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Banjamasin.

Kendati berkas keduanya dipisah, namun pada sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Yusriansyah SH nampak keduanya disidang bersama-sama.

Kedua terdakwa mengikuti sidang secara virtual didampingi penasehat hukum masing-masing.

Sidang perdana nampak hanya mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roh Wiharno, SH.

Disebutkan kalau keduanya telah melakukan penyalahgunaan anggaran penyedia jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan pajak, perizinan, kendaraan dinas, dan operasional lapangan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotabaru pada kurun waktu tahun anggaran 2020 dan 2021.

Hasil laporan audit dari Inspektorat Kabupaten Kotabaru, total penghitungan kerugian keuangan negara akibat perbuatan keduanya periode 2020 dan 2021 sebesar Rp2 miliar lebih.

Atas perbuatan keduanya, jaksa menjerat dengan pasal 2,3, dan 9 Jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 untuk dakwaan primaair, subsidair, dan lebih subsidair.

Atas dakwaan jaksa, kedua terdakwa melalui penasehat hukum masing-masing mengatakan tidak akan melakukan eksepsi. Sehingga oleh ketua majelis hakim sidang akan datang diagendakan pemeriksaan saksi-saksi.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment