Jukir Resmi dan Ilegal Sulit Dibedakan

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read
Petugas Dishub Kota Banjarmasin sedang patroli ke beberapa titik parkir di Kota Banjarmasin.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Warga Banjarmasin sulit membedakan juru parkir (jukir) yang resmi dengan yang Ilegal. Pasalnya, diantara kedua pelaku parkir ini banyak yang belum memiliki identitas resmi seperti rumpi misalnya.

Sehingga menjadi wajar, warga bingung tidak bisa membedakan antara keduanya itu.

Pemkot Banjarmasin pernah membuat standar atribut seperti rumpi berwarna biru muda. Namun hal itu tidak dilanjutkan, sehingga pelaksanaan penggunaan atribut tak singkron ada yang masih memakai selain biru, yakni hijau dan orange.

“Setiap saya parkir di daerah Pasar Lima, jukir disana ada yang pakai rumpi tapi ada juga yang tidak. Bingung aja, jukir atau tidak,” kata Mahmudah warga Belitung Utara.

Ia melanjutkan, ada juga tingkah laku jukir yang sama sekali tidak menunjukan bahwa seorang jukir. “Tidak ada meratakan parkir, tapi saat mau keluar, nodong minta jatah uang parkir. Tanya saya dalam hati, ini jukir atau apa,” keluhnya.

Kepala UPT Parkir Dishub Kota Banjarmasin, Umar mengakui, bahwa memamg banyak jukir yang tidak disiplin menggunakan atribut parkir.

Baca Juga: Mahasiswa FH Uniska Langsung Terima Kuliah Dari Walikota

Saat ditemuinya, alasannya pun bermacam-macam. Ada yang sudah hilang, ada yang sudah rusak dan seringnya pergantian jukir, sehingga atribut tidak terperhatikan.

“Setiap hari patroli, setiap hari juga kami menemui jukir ilegal. Kami ya menegurnya saja,” katanya.

Umar mengaku, bahwa pihaknya belum bisa lebih dalam bertindak mengenai atribut parkir itu. Karena perlu payung hukum, agar standar atribut bisa ditetapkan dan wajib dilaksanakan oleh pengelola parkir.

Payung hukum itu masih sebagai wacana pihaknya. Ia berharap ini mendapat persetujuan dan menjadi produk hukum Perwali misalnya.

“Kita berharap ada payung hukumnya, biar mudah dalam menindak,” ujarnya.

Yang paling banyak dikeluhkan masyarakat yakni jukir ilegal yang melakukan pemungutan parkir. Dishub pun melakukan rajia jukir ilegal itu karena memungut di tempat lahan parkir yang belum berizin.

Jukir liar itu sering ditemuinya di berbagai ritel di Banjarmasin. Misalnya saja ritel Alfa Mart dan Indomaret. Dua ritel ini memang tidak memungut parkir. Namun kerap dimanfaatkan oknum masyarakat yang memungut parkir di halaman parkir ritel.

Penulis: Hamdani

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment