Jelang vonis, mantan Bos PT Travelindo optimis bakal Bebas

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO  – Sidang dugaan penipuan terhadap calon jemaah haji (CJH) dengan terdakwa mantan bos PT Travelindo Lusyana, Banjarmasin, Supriyadi memasuki babak akhir dengan akan digelarnya  sidang dengan agenda vonis pada , Kamis (2/9/21) besok di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin,  Jelang vonis terdakwa melaluipenasihat hukumnya, Isai Panantulu SH optimis dirinya akan diberikan hukuman bebas.

Terlebih, fakta di persidangan, termasuk keterangan sejumlah saksi, yang semuanya menyatakan tidak pernah berurusan dengan terdakwa saat menyetorkan uang untuk ibadah haji, “ungkap  Isai Panantulu SH.

Apalagi, sesuai dengan keterangan jaksa Radityo Wisnu Aji SH MH , jika kliennya itu sudah mengembalikan sebagian besar uang kepada pelapor. “Nilai kerugian pelapor sebesar Rp862 juta, sementara yang sudah dibayar lebih dari separuh, terdiri dengan sebuah rumah senilai Rp500 juta,  kemudian secara kontan Rp32 juta dan Rp80 juta,” ucap jaksa Radityo Wisnu Aji, saat itu. Dan itu sambung Isai , kliennya sama sekali tidak menikmati uang dari CJH. Sebab kliennya sudah mundur dari jabatan direktur sejak 2016  “Penggantian uang karena rasa tanggung jawab klien kami saja sebenarnya membantu pelapor yang adalah temannya dan Agus Arianto Direktur Travelindo yang sekarang adalah saudara , dan klien kami tidak ada menerima keuntungan dari pengelolaan dana haji”beber Isai Panantulu. Malah sebaliknya jaminan berupa sertifikat yang seharusnya tidak dijual sebelum mencabut laporannya tetapi diduga malah dijual dan perkara tetap dilanjutkan

Karenanya, pihaknya percaya majelis hakim yang diketuai M Yuli Hadi SH MH, bakal membebaskan klienya pada persidangan besok.

Terlebih, sambung Isai, kliennya tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan dituntut oleh JPU, yakni melanggar Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP.

Seperti diketahui, sebelumnya JPU dari Kejari Banjarmasin, Radityo Wisnu Aji SH MH menuntut 1 tahun dan 2 bulan atau 14 bulan penjara terhadap  Supriadi , pada Selasa (24/8/21) lalu.

Jaksa menyatakan, jika perbuatan terdakwa H Supriadi telah melanggar Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang Penipuan.

Melihat ada itikat baik terdakwa itulah, pihaknya hanya menuntut terdakwa dengan 14 bulan penjara atau 1 tahun dan 2 bulan penjara saja.

Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment