Jalan Umum Boleh Dilintasi Pickup Angkutan Kelapa Sawit Milik Masyarakat

Ketua Komisi III DPRD Kalsel H Hasanuddin Murad, SH saat diwawancarai para wartawan di Banjarmasin.(foto : sophan/brt)

Banjarmasin, BARITO – Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2012 Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Tambang dan Perusahaan Perkebunan, telah mengatur soal angkutan hasil batubara dan angkutan kelapa sawit.

Ketentuan dalam aturan payung hukum itu juga dipertegas dengan lahirnya Undang-undang (UU) Lalu Lintas Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalsel H Hasanuddin Murad, SH kepada wartawan di Banjarmasin, Rabu (8/6/2022).

“Jika ingin melintas di jalan umum, tentu harus Ada persetujuan dari gubernur atas pertimbangan teknis oleh SKPD terkait,” kata Hasanuddin Murad.

Politisi senior Golkar ini mengingatkan, semua regulasi itu demi kenyaman, keamanan serta menjaga umur jalan agar tidak cepat rusak.

“Karena itu setiap perusahaan dibidang pertambangan maupun perkebunan diharuskan membuat jalan sendiri,” terangnya.

Mantan Bupati Barito Kuala dua periode ini menambahkan, namun ada pengecualian untuk hasil kebun, contohnya seperti kebun kelapa sawit milik masyarakat, itu diperbolehkan melintas di jalan nasional, provinsi maupun kabupaten.

“Syaratnya hanya menggunakan angkutan pickup, sehingga tidak melebihi tonase muatan yang telah ditentukan,” sebutnya.

Karena syaratnya seperti itu hanya diperbolehkan menggunakan angkutan pickup, maka jelas aturannya itu tidak diperkenankan menggunakan armada angkutan diluar ketentuan tersebut, tegasnya.

Penulis/Editor : Sophan Sopiandi

Related posts

Dari Kejar Penjahat ke Pantau Jagung, Macan Resta Ikut Kawal Ketahanan Pangan

Pria Asal Alalak Utara Ditemukan Meninggal di Halaman Masjid Al Hidayah Kayu Tangi Ujung

Bersimbah Darah di Jahri Saleh, Pria Korban Penusukan Sempat Dikira Tewas