Jalan Hauling Ditutup, Sopir Angkutan Tambang dan Tongkang Menjerit, DPRD Kalsel Fasilitasi Agendakan Pertemukan Kedua Perusahaan

by admin
0 comment 4 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Dampak penutupan jalan hauling di kilometer 101 Jalan A Yani Suato Tatakan di Kabupaten Tapin, akibat perselisihan antara PT Antang Gunung Meratus (AGM) dan PT Tapin Coal Terminal (TCT), kini sangat dirasakan imbasnya bagi pekerja tambang, seperti sopir angkutan tambang dan tongkang, karena mereka tidak bisa bekerja.

Karena itu mereka yang terdampak penutupan jalan hauling yang dipasang garis polisi (police line), terpaksa sampai harus turun ke jalan menggelar aksi unjuk rasa damai menyuarakan penderitaan yang mereka alami.

Ribuan massa pekerja tambang yang terdampak penutupan jalan hauling itu bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menggelar aksi demo damai di depan Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Selatan di kawasan Lambung Mangkurat Banjarmasin, Rabu (22/12/2021).

Saat mereka memadati jalan di depan gedung dewan sambil berorasi kemudian sempat ditemui Ketua DPRD Kalsel H Supian HK didampingi Ketua Komisi III DPRD Kalsel H Sahrujani beserta sejumlah anggotanya.

Dari pertemuan itu kemudian ditawarkan audiensi oleh ketua dewan, yang akhirnya disepakati sejumlah perwakilan massa demo untuk berdialog di ruang rapat kantor dewan.

Saat digelarnya audiensi, Suriansyah salah seorang perwakilan angkutan tambang hampir menitikkan air matanya saat menyampaikan deritanya akibat penutupan jalan hauling tersebut.

Sopir angkutan tambang itu turut mengikuti audiensi tersebut dengan DPRD Kalsel, Pemerintah Provinsi Kalsel dan Polda Kalsel.

Dengan suara berat, ia mengaku jika banyak teman-temannya yang kini beralih menjadi tukang potong rumput hingga kerja serabutan akibat penutupan jalan hauling tersebut.

“Bayangkan saja saya ini bapak dua anak, tapi jadi tukang potong rumput yang hanya dibayar Rp50 ribu sehari, bagaimana kami bisa menghidupi keluarga, karena untuk makan saja kami sudah menderita,” ujarnya.

Karena itu ia bersama kawan-kawan senasib meminta pemerintah daerah bersama DPRD Kalsel dapat membantu masyarakat agar sengketa jalan hauling tersebut bisa diselesaikan dan perekonomian warga juga segera berjalan.

Dalam audiensi tersebut perwakilan sopir angkutan tambang meminta garis polisi (police line) agar dilepas atau mereka diberi ijin dapat melintas di satu titik di Jalan A Yani Kabupaten Tapin agar angkutan tambang tetap bisa bekerja selama adanya garis polisi tersebut.

Dikesempatan aksi unjuk rasa damai dan audiensi itu asosiasi sopir angkutan tambang dan tongkang juga memboyong kuasa hukumnya Supiansyah Darham untuk berdiskusi di DPRD Kalsel.

“Kami ingin nantinya audiensi lanjutan, keduabelah pihak dapat dilanjutkan, karena salah satu perusahaan terminal batubara ini tidak pernah hadir pada sidang, jadi harapan kita pada audiensi lanjutan nanti benar-benar bisa dihadirkan kedua perusahaan tersebut,” urai Supiansyah.

Sebelumnya para sopir angkutan tambang dan tongkang yang sangat terdampak penutupan jalan hauling itu menggelar aksi demo damai di depan Gedung DPRD Kalsel yang dikawal ketat ratusan anggota kepolisian agar demo berlangsung aman, damai dan tertib.

Sementara itu Ketua DPRD Kalsel H Supian HK yang memimpin audiensi menyampaikan bahwa audiensi ini akan dilanjutkan pada Senin (27/12/2021) dengan mempertemukan keduabelah pihak yaitu PT Antang Gunung Meratus (AGM) dan PT Tapin Coal Terminal (TCT) untuk menghasilkan titik temu dan solusi.

“Kita coba pertemukan keduabelah pihak perusahaan itu untuk mencari jalan keluar,” ucap Supian HK.

Politisi Partai Golkar Kalsel ini menandaskan imbas dari perselisihan keduabelah pihak perusahaan itu tidak hanya merugikan perusahaan, tapi yang turut terdampak adalah pekerja hingga masyarakat, karena yang dirasakan itu dampak ekonominya dari blokade jalur hauling batubara di Jalan A Yani km 101 di Kabupaten Tapin.

Supian HK menambahkan nantinya dalam audiensi lanjutan itu jika tidak ada solusi bagi masyarakat dan pekerja tambang, maka pihaknya siap untuk menyuarakan agar kedua perusahaan itu izinnya dapat dibekukan oleh pemerintah.

“Sesuai aturan jika memang menguntungkan bagi masyarakat silakan perusahaan ini dilanjutkan, jika tidak menguntungkan bagi masyarakat, maka kita usulkan agar bekukan saja izinnya,” ujar Supian HK.

Sementara itu Sekda Provinsi Kalsel Roy Rizali Anwar mengharapkan dalam pertemuan kedua perusahaan pekan depan tersebut dapat menghadirkan orang yang bisa mengambil keputusan sehingga didapat solusi.

Sebab kata Roy permasalahan ini terjadi berulang-ulang hingga sepuluh tahun lebih lamanya, karena itu diharapkan segera ada solusinya agar tidak ada pekerja tambang dan masyarakat Kalsel yang dirugikan akibat investasi kedua perusahaan tersebut.

Roy juga menekankan jika masalah ini terus berlanjut tanpa ada solusinya, maka bisa saja Pemprov Kalsel mengambil langkah dengan mengusulkan pembekuan kedua perusahaan tersebut apabila mengakibatkan kerugian, baik ekonomi maupun sosial serta ketertiban masyarakat turut terganggu.

“Kita bisa saja mengusulkan pembekuan kedua perusahaan. Kita lihat aturannya nanti, tapi intinya kita melaksanakan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Karo Ops Polda Kalsel Kombes Pol Noor Subchan mengatakan garis polisi (police line) di jalur hauling batubara di Jalan A Yani km 101 di Kabupaten Tapin bisa dibuka setelah keduabelah pihak perusahaan itu mencabut laporannya di pihak berwenang.

“Kalau keduabelah pihak berdamai dan mencabut laporannya maka selesai,” ucapnya.

Lanjutnya saat ini pihaknya juga tengah mencari solusi jalan alternatif sementara agar dapat dilalui masyarakat.

“Kita masih negosiasi mana jalan terbaik yang bisa dilalui masyarakat Tapin-Kandangan,” pungkasnya.

Penulis : Sopian

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment