Jaksa Sosialisasi Anti KKN pada Kepsek

by admin
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Walaupun masalah Korupsi Kolusi dan Nipotisme (KKN)  merupakan ‘barang lama’ namun tetap saja soal itu menjadi utama yang terus diingatkan  aparat hukum kepada masyarakat. Seperti yang kemarin dilakukan para jaksa Kejati Kalsel yang memberikan sosialisasi penguatan jaringan anti  KKN kepada 13 Kepsek SMAN di Banjarmasin.

Acara yang diadakan di Cafe Nostalgia ini selain  dihadiri kepala sekolah juga ketua dan bendahara komite sekolah masing-masing.

Seperti dalam arahannya Sriharna jaksa dari Pidana Khusus Kejati Kalsel mengingatkan agar Kepsek maupun komite untuk menghindari KKN yang sudah mendarah daging, terutama menghindari pungutan-pungutan.

Memang ujar dia tidak ada yang melarang untuk melakukan pungutan sepanjang tidak melanggar. Seperti tidak boleh mengikat dan tidak ada efek hukum dan batas waktu. “Kalau mengikat apalagi ada efek hukumnya, maka bersiap-siap anda berhadapan dengan pasal yang disangkakan yakni pasal 5 hingga 12 UU No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ,” katanya.

Sementara terkait pengelolaan keuangan hingga mengakibatkan kerugian negara maka bapak ibu tandas dia bisa dijerat pasal 2 dan 3 UU  Tipikor.

Terkait proyek, Sriharna mengatakan agar para guru lebih berhati-hati terutama apabila ditunjuk sebagai Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP). Kalau memang tidak punya keahlian tehnis tolak saja dengan tegas.

Lalu kalau dipaksa pimpinan? Mengenai hal ini Sriharna menyarankan agar ada saksi saat pimpinan menunjuk para guru untuk diangkat jadi PPHP.

“Sepanjang tidak ada tertulis jangan pernah dilaksanakan, terkecuali ada saksi,” ujarnya.

Tak hanya Sriwarna, M Irwan dari Satgasus dan Hartono dari Intel juga nampak memberikan arahannya. Yang pada intinya ketiganya mengingatkan agar pihak sekolah berhati-hati dalam mengelola keuangan di sekolah.

Salah satu perserta Kepala Sekolah SMAN 4 Banjarmasin Tumiran menyambut baik sosialisasi yang diadakan pihak Kejaksaan.

“Sosialisasi ini sangat bagus, mengingatkan kita semua agar lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan di sekolah dan terlebih soal pungutan,” katanya.

Tumiran juga mengatakan sosialisasi diadakan setelah pihak kejaksaan melakukan koordinasi dengan pihak Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S). Dimana disepakati acara sosialisasi diadakan disela pertemuan K3S. Pertemuan K3S  dilakukan 3 bulan sekali, demikian Tumiran.rif/mr’s

 

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar