Jaksa Banding Vonis  Terdakwa Kasus Prona

by admin
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tabalong nampak langsung mengucapkan banding atas vonis majelis hakim terhadap terdakwa perkara Proyek Nasional Agraria (Prona)  Arianto.

Dalam vonisnya majelis hakim yang diketuai Afandi Widarijanto SH menjatuhkan hukuman  lebih ringan dari tuntutan JPU yakni hanya 13 bulan penjara denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan badan.

Sementara JPU Jonson Tambunan menuntut lebih tinggi yakni 5 tahun denda Rp50 juta atau subsidair 4 bulan kurungan.

“Kami akan melakukan banding,” ujar jaksa ketika ditanya ketua majelis hakim bagaimana dengan tanggapan jaksa.

Sementara terdakwa yang didampingi penasehat hukum Arbain nampak kelihatan nampak bersyukur.

Pada putusannya majelis sependapat dengan jaksa kalau terdakwa bersalah melanggar pasal 11 UURI No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001.

Sebelumnya terdakwa telah meminta agar majelis hakim membebaskan dia dari dakwaan dan tuntutan jaksa.

Pasalnya menurut Arbain tuntutan yang diberikan JPU tidak adil dan sangat tinggi.

Padahal telah jelas fakta persidangan lanjutnya, kliennya tidak pernah  melakukan pungutan sebagaimana dalam dakwaan.

“Semua itu berdasarkan hasil keputusan rapat bersama dengan warga, dan dalam rapat itu juga dihadiri pihak BPN setempat, kalau memang itu pungutan seharus pihak BPN menegur dan mengatakan kalau prona itu gratis,”tandas Arbain.

Terdakwa Arianto dituding melakukan pungutan liar (pungli) pembuatan sertifikat Prona, yang berakibat harus berurusan dengan hukum.

Dalam dakwaan dipaparkan terdakwa dalam melakukan pungutan tersebut menetapkan untuk lahan kebun sebesar Rp1 juta perkapling. Sedangkan untuk lahan perumahan sebesar Rp800.000 perkapling,

Perbuatan terdakwa yang melakukan pungli tersebut, oleh penyidik telah disita dari tangan terdakwa uang sebesar Rp46.300.000  yang kini dijadikan barangh bukti dipersidangan.

rif/mr’s

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment