Jaksa Agung Perintahkan Jampidum Eksaminasi Khusus kepada Terdakwa Valencya

by baritopost.co.id
0 comment 3 minutes read

BARITO – Sehubungan dengan pemberitaan yang berkembang di media terkait penanganan perkara atas nama Terdakwa VALENCYA Alias NENGSY LIM yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Karawang dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, kami sampaikan siaran pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung sebagai berikut:

1. Setelah membaca pemberitaan yang beredar terkait penanganan perkara dimaksud, Bapak Jaksa Agung Republik Indonesia merespons secara cepat dan memberikan perhatian/atensi khusus dengan memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum untuk segera melakukan Eksaminasi Khusus;

2. Atas Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia, pada hari Senin 15 November 2021 Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum bergerak cepat sebagai bentuk program quick wins dengan mengeluarkan Surat Perintah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum untuk melakukan Eksaminasi Khusus terhadap penanganan perkara atas nama Terdakwa VALENCYA Alias NENGSY LIM yang dilaksanakan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung sejak pagi hari sampai dengan sore hari;

3. Pelaksanaan Eksaminasi Khusus telah dilakukan dengan mewawancarai sebanyak 9 (sembilan) orang baik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Karawang, serta Jaksa Penuntut Umum (P-16 A);

Temuan Hasil Eksaminasi Khusus sebagai berikut :

1. Dari tahap Prapenuntutan sampai tahap Penuntutan baik dari Kejaksaan Negeri Karawang maupun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak memiliki “Sense of Crisis” / Kepekaan.

2. Tidak memahami Pedoman Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum Tanggal 3 Desember 2019  Pada ketentuan Bab II  pada Angka 1  butir 6 dan butir 7 bahwa Pengendalian Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum dengan Prinsip Kesetaraan yang ditangani di Kejaksaan Agung atau Kejaksaan Tinggi dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri atau Kepala Cabang Kejaksaan Negeri sebagaimana dimaksud pada butir (1) dengan tetap memperhatikan ketentuan pada butir (2), (3), dan butir (4).

3. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Karawang telah melakukan Penundaan Pembacaan Tuntutan Pidana sebanyak 4 (empat) kali dengan menyampaikan alasan kepada Majelis Hakim dengan alasan rentut belum turun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat padahal rencana tuntutan baru diajukan dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada tanggal 28 Oktober 2021 dan diterima di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tanggal 29 Oktober 2021 dan persetujuan Tuntutan Pidana dari Kejati Jabar dengan Nota Telepon per tanggal 3 November 2021 namun pembacaan Tuntutan Pidana oleh Jaksa Penuntut Umum pada tanggal  11 November 2021.

4. Tidak mempedomani Pedoman Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak Dalam Perkara Pidana.

5. Tidak mempedomani 7 (tujuh) Perintah Harian Jaksa Agung yang merupakan norma/kaidah dalam pelaksanaan tugas penanganan perkara atas nama Terdakwa VALENCYA Alias NENGSY LIM sehingga mengingkari norma/kaidah, hal ini dapat diartikan tidak melaksanakan Perintah Pimpinan.

Berdasarkan hasil temuan Eksaminasi Khusus hari ini, maka disimpulkan:

1. Penanganan perkara Terdakwa VALENCYA Alias NENGSY LIM dan Terdakwa CHAN YU CHING akan dikendalikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum karena telah menarik perhatian masyarakat dan Pimpinan Kejaksaan Agung;

2. Para Jaksa yang menangani perkara ini akan dilakukan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan;

3. Khusus terhadap Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, untuk sementara ditarik ke Kejaksaan Agung guna memudahkan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. (rls).

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment