IRT Terdakwa Penipuan Cek Kosong Divonis 2, 3 Bulan

by admin
0 comment 1 minutes read

TERDAKWA saat dibawa JPU Sunnah Lestari SH kembali ke ruang tahanan sementara di PN Banjarmasin ( foto doc)

Banjarmasin, BARITO – Hamidah Hendrianti (25) hanya. bisa tertunduk lesu . Terdakwa kasus penipuan yang diseret ke meja persidangan Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (10/4) kemarin, divonis 2 tahun dan 3 bulan penjara oleh majelis hakim pimpinan Femina Mustikawati SH MH.

Vonis ini lebih ringan tiga bulan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sunnah Lestari SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun dan 6 bulan (2,6 ) tahun penjara.

Majelis hakim menilai, terdakwa Hamidah Hendrianti yang seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) itu, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP, hingga pantas dijatuhi hukuman 2 tahun dan 3 bulan penjara.
Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Nanda SH, menyatakan pikir – pikir.Kasus yang menjerat terdakwa berawal dari terdakwa membeli barang secara grosir dari CV Pandawa di Jalan Pasar Baru milik Yasir.

Kejadian sekitar bulan April 2018 saat itu terdakwa mengambil dua kali barang dengan harga masing-masing Rp341 juta dan 312 juta. Dimana, pembayaran dilakukan dengan dua cek Bank BNI.

Dua minggu kemudian Yasir pun bermaksud ingin mencairkan cek tersebut dan datang ke Bank Panin dan Bank BCA, namun disana terjadi penolakan karena cek tersebut kosong.

Merasa dirugikan ratusan juta rupiah, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polda Kalsel hingga ditindak lanjuti dan diproses hukum sampai ke meja hijau Pengadilan Negeri Banjarmasin.

mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment