Ibnu Pasrah PDAM Mau Jadi Perumda atau Perseroda

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Hingga kini Pemko Banjarmasin masih menunggu keputusan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan soal  Badan Hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bandarmasih.

Walikota Banjarmasin Ibnu Sina, mengatakan bagi Pemerintah Kota tidak menjadi persoalan apakah menjadi Perumda atau Peseroda. Yang penting, status hukum dari PDAM Bandarmasih menjadi jelas.

“Sehingga perencanaan perbaikan, bisnis plan PDAM Bandarmasin kedepannya menjadi jelas,” ujarnya.

Orang nomer satu di Banjarmasin ini melanjutkan Saat ini, Pemerintah Kota Banjarmasin tinggal menunggu kejelasan dari saham milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Misalnya, yang dipilih badan hukum perumda, maka hanya ada satu kepemilikan, karena itu saham milik Pemerintah Provinsi Kalsel dimintakan kejelasannya, apakah diserahkan, dihibahkan, atau dibayarkan.

Sedangkan, tambah Ibnu, apabila menjadi Peseroda maka semua saham akan diakomodir semua. Tinggal membicarakan modal awalnya, untuk disepakati bersama sama.

“Saat ini modal dari Pemerintah Kota Banjarmasin sebesar 416 miliar atau 85, 4 persen kepemilikan saham, Pemerintah Provinsi Kalsel sebesar 65 miliar atau 13,5 persen, sedangkan Pemerintah Pusat hanya 1 persen,” bebernya.

Nantinya, lanjut Ibnu, misalkan disepakati modal awalnya 1 triliun, maka dipersilakan mereka untuk menambah sahamnya masing masing.

Penulis: Hamdani

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment