Humas PT JGA Diduga Beri Perintah Membunuh Sabriansyah, Kapolda Kalsel Minta Lima Pelaku Lain Serahkan Diri atau Diambil Tindakan Tegas

Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, didampingi Dirkrimum Kombes Pol Hendri Budiman dan Kapolres Banjar AKBP Ifan Hariyat press release di Polda Kalsel ( Foto Iman Satria )

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Tersangka kasus pembunuhan sadis yang menewaskan Sabriansyah (60 tahun) di kebun karet Desa Mengkauk, Kecamatan Pengaron, Kabupaten Banjar pada Rabu (29/3/2023) bertambah satu orang hingga  menjadi lima orang.
Sebelumnya penyidik gabungan Polda Kalsel dan Polres Banjar juga sudah menahan 4 tersangka berinisial Y, R, YF, S, dan terbaru  tersangka  yang menjabat Humas di PT Jaya Guna Abadi (JGA) berinisial AB.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, didampingi Dirkrimum Kombes Pol Hendri Budiman dan Kapolres Banjar AKBP Ifan Hariyat memastikan pihaknya berupaya keras mengungkap dan membuat terang perkara dan pengembangan terus dilakukan.

Baca Juga: Karyawan Penggilingan Daging Bakso Ditemukan Meninggal di Tempat Kerja Kawasan Alalak Batola

“Paling tidak ada lima tersangka lagi yang akan kita amankan, pemilik senjata juga sudah diketahui begitu juga siapa yang menggunakannya, kepada lima tersangka tersebut segera menyerahkan diri atau kami lakukan tindakan tegas melakukan penangkapan,” katanya, Selasa (4/4/2023).

Kapolda menambahkan, tersangka AB adalah orang yang  memberikan perintah kepada Y, pihaknya juga akan melihat sampai sejauh mana rentang perintah ini berjalan, yang jelas ada pembicaraan satu hari sebelum peristiwa ini terjadi, lalu keluar perintah dengan cara apapun jalan harus dibuka, akhirnya timbul korban.

“Pemilik senjata api lagi dikejar, begitu juga yang menembak korban,” tegasnya.Hari ini puslabfor datang, semua barang bukti akan kita berikan untuk dilakukan penelitian, lanjutnya. Sehingga proses penanganan kasus ini bisa terwujud melalui Scientific Crime Investigation.”Dari hasil penyelidikan, sebenarnya sudah ada kesepakatan antara kedua belah pihak, namun tidak pernah dijalankan oleh perusahaan, bahkan pembicaraan dilakukan sejak tahun 2013,” paparnya.

Baca Juga: Gerebek Kediaman seorang warga Ampera di Kawasan Banjarmasin Barat Polisi Temukan Ratusan Gram Sabu

Diberitakan sebelumnya, Sabriansyah tewas dengan luka tembak di kepala dan luka bacok, bahkan leher pria itu digorok oleh pelaku, pembunuhan diduga akibat sengketa lahan tambang batubara, dimana korban menutup jalan hauling.

Sabriansyah, warga Jalan Batu Nyaring, Desa Matang Batas, Kecamatan Hatungun, Kabupaten Tapin, mempunyai SHM sejak tahun 2001, namun tidak pernah mendapatkan kompensasi atau ganti rugi dari perusahaan tambang batubara PT Jaya Bina Abadi (JBA).

Korban berupaya meminta hak kepada perusahaan, namun tidak ada tanggapan, akhirnya korban memblokir akses jalan angkutan batubara tersebut, dan terjadilah kejadian nahas itu.

Penulis: Iman Satria
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Humas PT JGA

Related posts

Warga Mantuil yang Pelihara Buaya Serahkan Peliharaannya ke Polisi dan BKSDA Kalsel, Namun ….

Ditreskrimsus Polda Kalsel Ungkap Kasus BBM Ilegal

Dihempas Gelombang Speed Boat Tiga Penumpang Klotok Terjatuh ke Sungai, Satu Orang Tenggelam