Hibah Abal-abal Demi Penuhi Syarat di PUPR

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin. BARITO – Kepala Desa Aluh-aluh Kabupaten Banjar Mansyur mengungkapkan kalau hibah tanah untuk perumahan khusus nelayan (rumsus)di wilayahnya terpaksa dilakukan abal-abal demi memenuhi syarat yang diajukan Dinas PUPR.

“Salah satu syarat untuk mendapatkan program rumah khusus nelayan,  desa harus mempunyai tanah yang sudah dihibahkan,” ujarnya.

Nah agar bisa mendapatkan rumsus, hasil rapat bersama tokoh masyarakat dan warga yang mendapatkan rumsus lanjut terdakwa, disepakati untuk membeli tanah Kaspul Anwar dengan harga Rp5 juta perborongan dengan jumlah  25 borongan.

“Seolah-olah tanah milik Kaspul Anwar dihibahkan, namun faktanya jual beli,” ucap terdakwa.

Surat hibah pun dibuat untuk diserahkan ke Dinas  PUPR, selain juga surat jual beli lahan. Dinas PUPR tegasnya tidak mengetahui soal pembelian lahan tersebut.

“Rapat juga menyepakati, bagi yang mendapakan rumsus yakni  sebanyak 50 KK diminta untuk menebus sebagai pengganti beli tanah dan juga untuk pembuatan jalan dan titian masing-masing sebesar Rp5 juta,” jelasnya.

Pernyataan tersebut disampaikan terdakwa saat menjadi saksi untuk Abdul Basid pada sidang Selasa (2/2).

Sementara Sekretaris Desa Abdul Rasid  juga menantu Kaspul Anwar mengaku dia ditunjuk warga untuk mengumpulkan pembayaran rumsus.

“Total uang yang baru terkumpul 165 juta. Sebesar Rp130 juta sudah saya serahkan ke pemilik tanah yang tak lain adalah mertua saya,” katanya.

Dari 55 KK, hingga kini yang baru  menempati sebanyak 11 KK, sementara ada sebagian yang mengundurkan diri disebabkan adanya kasus ini.

Kepada majelis hakim yang diketuai Daru Swastika SH, baik Mansyur maupun Abdul Rasid mengaku tidak ada menggunakan uang yang sudah dipungut untuk pribadi. “Tapi di BAP kamu menyatakan ada menggunakan uang tersebut untuk DP pembelian mobil?,” ujar Daru.

Mengenai DP  mobil, Abdul Rasid mengatakan kalau uang hasil meminjam  dari mertua.

“Setelah saya serahkan  sebesar Rp130 juta. Rp41 juta saya pinjam untuk uang muka beli mobil,” aku Abdul Rasid.

Diketahui  Abdul Rasyid dan  Mansyur secara bersamaan oleh JPU di dakwa melakukan tindak pidana pungli atau gratifikasi terhadap warga yang ingin menempati rumah khusus nelayan yang dibangun tahun 2018-2020.

Rumah khusus untuk nelayan yang di bangun oleh dinas PUPR setempat atas biaya Kementerian PUPR. Dengan catatan lahan yang ada adalah milik desa. Atas kebijaksaan seorang warga maka dihibahkan lahan untuk keperluan 50 unit rumah.

Kedua terdakwa memungut

setiap sebuah rumah Rp5 juta dengan ketentuan uang muka Rp1 juta dan sisanya sudah harus dilunasi bulan September  2020.

Uang terkumpul yang jumlahnya ratusan juta kemudian sebagian diserahkan kepada pemilik lahan sisanya di gunakan kedua terdakwa untuk kepentingan pribadi.

Atas perbutan terdakwa tersebut, JPU  Gusti Ngurah Anom SH mematok pasal 12 huruf e dan 11  UURI No 31 Tahun 1999  sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP untuk dakwaan primair dan subsidair.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment