Hasan Pemulung Bawa Sabu 0,87 Gram Ditangkap Polisi

by admin
0 comment 1 minutes read

PELAKU SABU-Saat mau dibekuk pemilik Sabu 0,87 bernama Hasan ini dibekuk buser Polsek Bantim, Minggu (10/3/2019). (foto:ist)

Banjarmasin, BARITO – Seorang pemulung bernama Hasan (37) digrebek polisi di rumahnya, Minggu, (10/3/2019). Lantaran warga Jalan Veteran simpang Pengambangan RT 28, tepatnya di pinggir Sungai Pengambangan Kelurahan Pengambangan Kecamatan Banjarmasin Timur menyimpan narkoba.

Setelah didatangi rumah Hasan, ternyata sempat mau kabur dan dia membuang sabu satu plastik klip yang berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika ke tepi Sungai Pengambangan.

Dibekuknya pelaku, karena
pada waktu itu polisi mendapat informasi dari masyarakat di rumah pelaku sering terjadi transaksi jual beli jenis Sabu. Atas dasar informasi tersebut anggota Buser Polsek Banjarmasin Timur dipimpin Kanit Reskrim Iptu Timuryono melakukan patroli di TKP.

Pada saat petugas melaksanakan patroli, petugas melihat pelaku dengan gelagat mencurigakan dan petugas langsung menghampiri pelaku. Tersangka sempat menjauhi petugas sambil membuang sesuatu barang ke pinggir sungai.

Melihat hal tersebut kemudian petugas mengamankan pelaku dan melakukan pencarian di tempat pelaku membuang barang tersebut dan petugas menemukan sabu tersebut di pinggir sungai tempat pelaku membuang barang tersebut.

Setelah polisi menemukan barang tersebut pelaku mengakuinya Sabu yang dibuangnya adalah miliknya sendiri. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti di amankan di Polsek Banjarmasin Timur untuk proses lebih lanjut.

Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol HM Uskiansyah melalui Kanit Reskrim Selasa (12/3/2019) pagi mengatakan, saat diciduk pelaku mau kabur, namun berhasil ditangkap. “Kini pelaku dijerat sesuai
Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman minimal empat tahuj penjara,”singkatnya. Arsuma

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment