Hari Ini Dimulai Ops Zebra Intan Tahun 2020, Ingat Bawa Selalu Surat Kendaraan Bermotor

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Jajaran kepolisian satuan lalu lintas se Indonesia menggelar Operasi Zebra Intan 2020, Senin (26/10/2020). Untuk itu bagi warga yang mengendarai motor maupun mobil, apabila bepergian agar selalu membawa surat kendaraan, seperti SIM dan STNK.

Karena pihak Sat Lantas akan merazia di jalanan dan memeriksa surat menyurat tersebut, abila tidak ada atau ketinggal maka bakal kena tilang. Rencananya jajaran Satlantas Polresta Banjarmasin akan mengelar Operasi Zebra Intan 2020, mulai Senin ini atau selama 14 hari kedepan.

Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, AKP Gustaf Adolf Mamuaya, Minggu (25/10/2020) mengatakan giat Operasi Zebra Intan 2020 itu, pelaksanaan kegiatan dimulai mulai 26 Oktober hingga 8 November.

“Untuk itu bagi pengendara motor maupun mobil apabila bepergian wajib bawa surat kendaraan, patuhi aturan berlalulintas, dan protokol kesehatan serta selalu terapkan sosial distancing,”ingat mantan Kasat Lantas Polres Banjarbaru ini.

Dia menambahkan, Operasi Zebra Intan ini bukan mencari kesalahan pengendara, akan tetapi untuk menekan jumlah pelanggaran lalu lintas. Sebab, kesadaran masyarakat akan pentingnya menaati peraturan berlalulintas tampaknya mulai agak menurun.

Khusus pengendara roda dua, sudah diimbau gunakan lajur kiri, sedangkan lajur kanan untuk mobil. Namun terlihat masih ada pengendara motor yang menggunakan lajur kanan, sehingga sangat berbahaya, terutama saat mau belok di uturn.

Dalam operasi nanti pihaknya akan lebih banyak melakukan edukasi daripada penilangan. Dengan melakukan tindakan pencegahan pelanggaran, diharapkan masyarakat mematuhinya.

“Nanti kita akan lebih banyak melakukan giat sosialisasi (preemtif) dan dikmas lantas atau pendidikan masyarakat lalulintas) dari pada penegakan hukum,”kata Gustaf. Namunbila memang para pelanggar yang membahayakan pengendara lain, pihaknya tidak akan segan-segan menindak. Seperti melawan arus lalu lintas.

Kasat Lantas Polresta Banjarmasin ini berharap agar pengguna kendaraan bermotor untuk tetap mematuhi peraturan lalulintas. Termasuk penggunaan perangkat keselamatan, seperti helm untuk pemotor dan sabuk pengaman untuk pengendara roda empat, serta penumpang mobil juga harus diterapkan.

Sebab hal ini merupakan wujud pengendara untuk mengedepankan keselamatan berlalu lintas. “Bagi pelanggar yang terjaring Operasi Zebra Intan sesui Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,  tergantung dari jenis pelanggarannya, dapat terancam pidana kurungan atau denda,”pungkas AKP Gustaf.

Penulis: Arsuma
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment