Hanya 12 Persen Napi Terdaftar di KPU

by admin
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Hingga saat ini, hanya sekitar 12 persen atau 300 orang Narapidana (Napi)yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat menggunakan hak suaranya, sedangkan sisanya 2600 warga binaan masih belum tedaftar, untuk itulah Komisi KPU akan berkoordinasi dengan Disdukcapil terhadap para Napi agar bisa menggunakan hak pilihnya.

Demikian disampaikan Komisioner KPU Kota Banjarmasin Gusti Makmun kepada Barito Post kemarin, ketika usai melaksanakan sosialisasi cara pencoblosan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Teluk Dalam Banjarmasin Barat.

“Dari 2600 warga binaan di LP Teluk Dalam ini, sampai saat ini baru terdaftar sebagai pemilih sekitar 300 orang napi saja atau sekitar 12 persen, sedangkan sisanya masih belum terdaftar,” katanya.

Untuk itulah KPU Kota Banjarmasin akan melakukan koordinasi dengan Disdukcapil Kota Banjarmasin, untuk melakukan pendataan terhadap napi, agar semua bisa menggunakan suaranya pada pemilu mendatang.

Memang diakuinya sebelumnya akan melakukan koordinasi dengan Disducapil tentang data pemilih yang berada di LP, namun dikarenakan kepala dinas sedang berada di luar daerah, maka pihaknya masih menunggu kedatangan yang bersangkutan.

“Kita mau koordinasi dengan Disdukcapil Kota Banjarmasin, namun dikarenakan kepala dinas sedang berada di luar daerah, maka kami menunggu beliau kembali dulu,’’tambahnya.

Masih belum terdaftarnya napi tersebut menurutnya, dikarenakan tidak semua napi memiliki data diri berupa KTP, sehingga pihaknya harus berkoordinasi lagi dengan Disdukcapil Kota Banjarmasin.

Sosialisasi yang dilaksankaan di mesjid lingkungan LP tersebut, diikuti ratusan warga binaan yang begitu serius mengamati komisioner KPU melakukan sosialisasi tentang cara pencoblosan pada pemilu mendatang.

Disamping itu pula dirinya meminta agar pihak Lapas bisa ikut mensosialisasikan siap saja caleg, agar para napi bisa mengetahui siapa saja calonnya yang dipilih, karena sampai saat ini di dalam LP masih tebatas informasi tentang caleg.

Terkait  usulan dari para napi agar ada caleg yang melakukan sosialisasi ke dalam LP, hal tersebut merupakan wewenang dari pihak LP, apakah ada aturan yang mengaturnya.

Sementara itu salah seorang warga binaan Suprianto mengaku bersyukur adanya sosialisasi dari KPU terhadap warga binaan yang menurutnya sangat bermanfaat sekali.

“Kami bersyukur meski di dalam LP, juga tetap dilakukan sosialisasi, karena tidak semua warga binaan disini paham terhadap system pencoblosan pada pemilu nantinya,” katanya.

Disamping itu pula menurutnya, pihaknya bersyukur, meskipun sedang menjalani hukuman, namun tidak menghilangkan hak mereka sebagai warga Negara yang juga harus tetap memilih.

“Saya juga bersyukur meskipun tengah menjalani hukuman, tapi hak sebagai warga Negara untuk menetukan suara tetap ada,’’tandasnya. del

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment