Hakim PN Banjarmasin Vonis Terdakwa Pembunuhan di Pelambuan 6 Tahun Penjara

Majelis hakim yang diketuai Cahyono Reza Adrianto, SH, MH saat membacakan putusan untuk Sayyid pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada terdakwa Sayyid Akhmad Akbar Al Habsyie dalam perkara pembunuhan yang menewaskan Misran alias Imis.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Senin (2/3/2026) oleh majelis hakim yang diketuai Cahyono Reza Adrianto, SH, MH.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 338 KUHP dan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun,” ujar Cahyono saat membacakan putusan.

Vonis tersebut lebih berat satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut lima tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani dengan perintah tetap ditahan.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Kronologi Kejadian

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Selasa, 9 September 2025 sekitar pukul 21.00 Wita di Jalan Ir PHM Noor RT 31 RW 02, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat, tepatnya di depan Kios Adilla Ponsel.

Berdasarkan fakta persidangan, kejadian bermula saat terdakwa dalam kondisi setengah mabuk usai mengonsumsi minuman keras oplosan di kawasan gudang karet. Ia kemudian mendatangi kios tersebut untuk menemui teman-temannya.

Tak lama berselang, korban datang dalam keadaan mabuk dan melontarkan ejekan kepada terdakwa serta memaksa meminjam sepeda motor miliknya. Meski sempat ditolak, korban tetap mencoba menyalakan motor karena kunci masih terpasang.

Terdakwa yang emosi lalu mencabut pisau yang terselip di pinggang kirinya dan menikam perut korban satu kali. Korban sempat berlari ke dalam gang sebelum akhirnya meninggal dunia akibat luka tusuk yang dideritanya.

Usai kejadian, terdakwa melarikan diri ke arah Banjarbaru melalui Jalan Gubernur Subarjo dan membuang pisau ke sungai di bawah Jembatan Basirih. Sekitar pukul 23.00 Wita, terdakwa tiba di rumah kakaknya di Banjarbaru dan akhirnya dianjurkan untuk menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Sambut HUT ke 80 Bhayangkara, Polresta Banjarmasin Gelar Bakti Religi di Tempat Ibadah

Pengayuh Sepeda Tewas Terlibat Laka dengan Tronton di Dekat Pelabuhan Trisakti Banjarmasin

Polisi Ungkap Modus Transaksi Ekstasi Terdakwa Siti Sarah