Gugatan Tidak Dikabulkan PN Marabahan, Kades Kolam Kanan Banding

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read
Foto: Doc

Marabahan , BARITOPOST.CO.ID – MENYUSUL tidak dikabulkannya gugatan oleh  majelis hakim PN Marabahan, Kades Kolam Kanan langsung  banding, Rabu (26/7/2023).

Diketahui setelah sempat menunda beberapa kali sidang putusan gugatan Kades Kolam Kanan, akhirnya majelis hakim PN Marabahan memutuskannya pada Tanggal 26 Juli 2023.

Amar putusanmajelis hakim PN Marabahan melalui E-Court sebagai berikut :

MENGADILI:

  1. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
  2. Menyatakan Pengadilan Negeri Marabahan tidak berwenang mengadili Perkara Nomor: 16/Pdt.G/2022/PN Mrh;
  3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp685.000,00 (enam ratus delapan puluh lima ribu rupiah).

Menanggapi putusan tersebut kuasa hukum penggugat Muhammad Pazri dari LBH Borneo Nusantara menyarankan kepada Kades Kolam Kanan Endang Sudrajat untuk mengajukan banding.

“Kami sarankan dengan Klien Pak Kades Kolam Kanan untuk banding,” jelas Pazri, Rabu (26/7/2023) sore.

Baca Juga: Kasus Oknum Polisi Tabrak Warga Kelayan A Banjarmasin Berakhir Damai, Kabid Propam : Jangan Sakiti Hati Rakyat

Pada kesempatan ini kuasa hukum yang bernaung di organisasi Peradi ini mengkritisi putusan majelis hakim PN Marabahan di poin kedua.

Pada poin kedua menyebutkan PN Marabahan tidak berwenang mengadili Perkara Nomor: 16/Pdt.G/2022/PN Mrh.“Padahal sudah masuk pokok perkara pemeriksaannya dan juga harusnya kalau tidak berwenang pada saat putusan sela setelah eksepsi tergugat, sehingga memberikan kepastian hukum bagi para pihak,“ tegas Pazri.

Terpisah, Kades Kolam Kanan Endang Sudrajat menyatakan, bahwa ia mengikuti saran kuasa hukum dengan mengajukan banding.

Baca Juga: Api Amuk Lantai 4 Ruko Spare Part Motor di A Yani Km 5,5

” Iya kita pasti banding,” ungkapnya melalui sambungan telepon.

Pada Perkara Nomor: 16/Pdt.G/2022/PN Mrh ini, Kades Kolam Kanan menggugat Rp 15 Milyar (Lima belas milyar rupiah) kepada 3 pejabat di Pemkab Batola. Mereka yang digugat tersebut masing – masing Suyud staf Ahli Bupati, Ismed Zulpikar sebagai Kepala Inspektorat, dan M.Azis Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD).

Penulis/Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment