Gubernur Sahbirin Noor Sampaikan RPJMD Kalsel 2021-2026

by admin
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Gubernur Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor secara resmi menyampaikan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2021-2026.

Raperda RPJMD Kalsel tersebut disampaikan gubernur dalam rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kalsel H Supian HK di Banjarmasin, Rabu (8/12/2021).

Dikesempatan itu Gubernur Sahbirin Noor menyampaikan penjelasan atas pengajuan Raperda tentang RPJMD Tahun 2021-2026, yang naskahnya telah disampaikan pihak Pemerintah Provinsi Kalsel kepada DPRD Kalsel pada 6 Desember 2021.

Gubernur karib disapa Paman Birin mengatakan penyampaian raperda tersebut erat kaitannya dengan pelaksanaan rencana pembangunan daerah agar berjalan efektif, efisien dan terarah serta tepat sasaran, maka diperlukan RPJMD.

Dijelaskan Paman Birin, Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa pemerintahan daerah provinsi, kabupaten/kota dalam rangka menyelenggarakan pemerintahannya harus menyusun perencanaan pembangunan.

Lanjutnya perencanaan pembangunan daerah tersebut disusun secara berjangka meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RJPD).

Dikatakannya adapun maksud Pemerintah Provinsi Kalsel menyusun Raperda mengenai RPJMD Kalsel Tahun 2021-2026 sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan pada masa kepemimpinan gubernur dan wakil gubernur terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada tahun 2020.

“Penyusunan RPJMD Kalsel Tahun 2021-2026 berpedoman pada RPJPD Kalsel Tahun 2005-2025 serta memperhatikan RPJM Nasional, kemudian memperhatikan sumberdaya dan potensi yang dimiliki, faktor-faktor keberhasilan, evaluasi pembangunan serta isu-isu strategis yang berkembang,” sebutnya.

Ditegaskan gubernur, penyusunan RPJMD harus sesuai dengan kaidah-kaidah yang termuat pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah dan Tata Cara Evaluasi Raperda tentang RPJPD dan RPJMD serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD.

Disampaikan gubernur ada beberapa pokok pikiran yang menjadi dasar dalam penyusunan Raperda tentang RPJMD Kalsel Tahun 2021-2026, yakni perlunya menetapkan tujuan, kebijakan dan strategi pembangunan daerah yang efektif dan efisien, yang diwujudkan melalui RPJMD yang merupakan penjabaran visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel.

Kemudian perlu dibentuknya suatu Peraturan Daerah (Perda) yang dapat memberikan kepastian hukum dalam rangka perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Kalsel Tahun 2021-2026 sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Raperda tentang RPJPD dan RPJMD serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD.

Selanjutnya perlunya mengikutsertakan masyarakat/stakeholders di Kalsel dalam rangka pemberian dukungan dan partisipasi yang lebih komprehensif terhadap pembangunan. Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Diakhir penyampaiannya, gubernur menegaskan terhadap penjelasan yang lebih teknis akan kami sampaikan dalam forum pembahasan selanjutnya.

“Semoga dengan penjelasan ini akan memudahkan dan memperlancar proses pembahasan Raperda tentang RPJMD Tahun 2021-2026,” pungkasnya.

Penulis : Sopian

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment