Gerebek Sebuah Rumah di Simpang Sungai Mesa, Polisi Sita Ratusan Gram Sabu

by baritopost.co.id
0 comments 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Diduga menjadi pengedar narkoba pria berinisial MAI (41) digrebek polisi di rumahnya Jalan Simp Sei Mesa RT 12 RW 02 Kelurahan Seberang Mesjid Kecamatan Banjarmasin Tengah, Sabtu (23/10/2021) malam sekitar pukul 21.30 Wita.

Pihak Sat Narkoba Polresta Banjarmasin kemudian menemukan sebanyak sembilan paket dengan berat total 377,69 Gram Sabu-sabu. Bahkan diantaranya barbuk itu berada di kantong celananya.

Sembilan paket narkoba itu terdiri dari, Kantongan plastik warna hitam yang berisi dua paket Sabu-sabu berat 199,38 Gram. Kemudian Satu lembar kantongan plastik warna putih yang berisi enam paket sabu-sabu berat 178,31 Gram dan timbangan digital warna silver.
Hingga satu paket sabu-sabu berat netto 0,27 Gram
satu lembar kantongan plastik warna hijau yang berisi lima pack plastik klip.
Satu ponsel merk Oppo warna biru metalik.

Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko, Kamis (28/10/2021) mengatakan untuk dua paket Sabu berat
199,38 Gram ditemukan
di lantai 2 rumah pelaku.

Menurut keterangan tersangka, Sabu-sabu yang ditemukan tersebut titipan temannya yang bernama Usuf. Kemudian tersangka berikut barang bukti digelandang ke Kantor Satresnarkoba Polresta Banjarmasin untuk pemeriksaan lebih lanjut perkaranya.

Kemudian kantongan plastik warna putih yang berisi enam paket sabu-sabu 178,31 Gram dan timbangan digital warna silver di lantai 1 atau tepatnya di bawah laci meja kayu. Sedangkan satu paket Sabu-sabu seberat 0,27 Gram ditemukan di saku celana depan sebelah kiri yang dipakai tersangka.

Dia mengingkatkan agar masyarakat jangan terlibat narkoba, karena cepat atau lambat pasti tertangkap. “Kini MAI dijerst sesuai Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika,”pungkas Kompol Mars Suryo.

Penulis: Arsuma
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar