Geledah Rumah Asep, Subdit 3 Polda Kalsel Sita Ratusan Gram Sabu.

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarbaru, BARITO – Asep Suriani alias Asep (32) sedang santai jelang istirahat malam .dikediamannya. Jalan Jeruk Komplek Mustika Griya Bukit Asri Blok F No. F/04 Rt. 026 Rw. 06 Kelurahan .

Sungai Ulin Kecamatan Banjarbaru, Senin (16/9/2019) sekitar pukul 20.30 wita. Namun mendadak dirinya dikejutkan dengan kedatangan beberapa anggota polisi berpakaian preman yang menunjukkan surat tugas untuk melakukan penggeledahan .

Segera polisi berpakaian preman yang belakangan diketahui anggota Subdi3 Ditresnarkoba Polda Kalsel yang dipimpin Kasubdit 3 Kompol Diaz Sasongko itu melaksanakan tugasnya .

Hasilnya di dalam laci meja rias kamar yang ditempati Asep, anggota Subdit 3 menemukan dua paket sabu masing masing berat   kotor 100,53  gram   (berat Bersih 99,53 gram) dan berat   kotor 5,70  gram   (berat Bersih 5,50 gram)

Selain itu juga ditemukan 1 (satu) buah timbangan digital warna silver

1 (satu) . Anggota polisi juga menyita satu buah ponsel merk Nokia 1100 milik Asep yang diduga digunakan untuk transaksi barang “haram “ yang ditemukan itu. Dengan ditemukannya barang bukti narkoba jenis sabu itu, Asep pun tak bisa berkutik dan hanya bisa pasrah guna mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum . Terungkapnya peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkotika gol l dengan tersangka Asep itu dibenarkan Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto melalui Kabinopsnal AKBP Sigit Kumoro .

Menurut Sigit Kumoro ditangkapnya pekerja swasta yang diketahui juga warga Jalan Kemiri Gatot Subroto Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin itu setelah anggotanya dari Subdit 3 mendapatkan informasi dari masyarakat.” Berdasarkan informasi dari masyarakat menyebutkan tentang peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan tersangka” terang Sigit Kumoro kepada Barito Post, Selasa (24/92019) Atas informasi itu Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto melalui Kabinopsnal AKBP Sigit Kumoro memerintahkan Kasubdit 3 Kompol Diaz Sasongko dan angggotanya melalukan penyelidikan .

“Setelah dilakukan penyelidikan dan kebenaran informasi masyarakat itu diketahui tersangka sedang berada di kediamannya hingga dilakukan penggeledahan “ urai perwira menengah Polri yang sebelumnya menjabat Kabinopsnal Ditshabara Polda Kalsel itu .

Selanjutnya sambung Sigit tersangka dan barang bukti  dibawa ke Ditresnarkoba Polda Kalsel guna proses penyidikan lebih lanjut”Atas perbuatannya itu tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika” pungkas pria yang akrab dengan awak media ini.

Penulis : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment