Gelapkan Sejumlah Obat, Karyawan Apotik di Jalan Ir PHM Noor Banjarmasin ini Masuk Bui

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read
PELAKU PENGGELAPAN - Pria ini gelapkan sejunlah obat dan puluhan nota fiktif hingga mengantarnya ke penjara Polsek Banjarmasin Barat, Selasa (20/1/2024). (foto:ist)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Seorang karyawan Apotik berinisial AT (26) ini berurusan dengan polisi, lantaran pria itu menggelapkan sejumlah obat, Jum’at (30/12/2022) sore sekitar pukul 16.00 Wita lalu. Curiga dengan perbuatan pelaku, setelah dicek korban kerugiannya mencapai ratusan juta.

Pelaku warga Jalan Padat Karya Sungai Andai Kelurahan Sungai Andai Kecamatan
Banjarmasin Utara itu pun
dilaporkan ke polisi pada Jum’at (2/6/2023) sore sekitar pukul 16.28 Wita lalu.

Pasalnya korban seorang dokter pemilik apotik Sukma Sari bernama Trias Rukmanasari (32) mengalami kerugian sebesar Rp297Juta lebih, Apotik yang beralamat Jalan Ir PHM Noor RT 30 Kelurahan Kuin Cerucuk Kecamatan Banjarmasin Barat itu cek korban semua nota masuk dan keluar.

Baca Juga: Kapolsek Banjarmasin Timur Cek Gudang Logistik KPU, Pastikan  Surat Suara Aman Terkendali

Korban warga Jalan Yos Sudarso No 17  RT 27 RW 02 Kelurahan Telaga Biru Kecamatan Banjarmasin Barat kemudian menemukan bukti sebanyak 20 nota fiktif. obat.

Bermula ketika korban merasa curiga ada kejanggalan pembukuan atas pesanan dan pembayaran yang dilakukan oleh pelaku, pada akhir tahun 2022 lalu. Setelah melakukan audit pada hari tersebut ternyata korban mengalami kerugian ratusan juta.

Atas kejadian tersebut korban melaporkan hal itu ke Polsek Banjarmasin Barat untuk proses hukum. Dengan bukti nota tadi untuk menjerat pelaku guna dijebloskan ke penjara.

Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Aris Munandar melalui Kanit Reskrim Iptu Firuza Bahri Wira Wardana, Selasa (30/1/2024) mengatakan pelaku dibekuk di Jalan Pramuka Komplek Grand Limau Kecamatan .
Banjarmasin Timur, Senin (29/1/2024) petang sekitar pukul 18.30 Wita.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Banjarmasin Barat guna proses hukum lebih lanjut. “Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 374 KUHPidana terkait penggelapan dalam jabatan,”pungkas Firuza.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment