Gara gara Rokok, Hedi Irawan Dikeroyok Dua Bersaudara

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Peristiwa pengeroyokan di Pinang Permai 1 RT 17 Banjar Indah Permai Kelurahan Pemurus Dalam Banjarmasin Selatan membuat korban bernama Hedi Irawan (48) mengalami luka di wajah dan perutnya, Jumat (6/5/2022) malam sekitar pukul 20.30 Wita.

Tak terima dianiaya dan dikeroyok, korban warga Pinang Permai 3 melaporkan ke mapolsek Banjarmasin Selatan. Bahkan korban kini masih di rumah sakit akibat pengeroyokan yang dilakukan kakak adik tersebut.

Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol H Idit Aditya saat gelar perkara kasus tersebut, Senin (9/5/2022) pagi mengatakan pihaknya sempat mencari tersangka selama tiga hari. “Alhamdulillah dinihari tadi sekitar pukul 02.00 Wita kedua pelaku berhasil kita bekuk di sekitar rumahnya,”sebutnya kepada wartawan.

Awalnya MA (18) sedang naik sepeda motor sendirian, juga naik sepeda motor dari arah belakang sebelah kiri. Korban langsung memepet MA dan memberhentikannya.

Selanjutnya korban meminta rokok kepada MA dan berhubung rokoknya hanya tinggal tiga bilah tersangka tidak mau mengasih. Lalu korban marah dan langsung meludahi wajah MA sambil berkata “Pelit bener goblok ni”.

Kemudian korban hendak pergi dan saat itu MA menarik motor korban dan dibalas Hedi juga menendang motor tersangka sehingga mereka sama-sama terjatuh. Selanjutnya korban langsung mencabut pisau dari pinggang kanannya, melihat korban mencabut pisau, MA juga langsung mencabut pisau dari pinggang sebelah kirinya,

Selanjutnya mereka saling serang dan begumul, saat itu MA berhasil membacok korban di bagian wajah, serta menusuk perut sebelah kanan korban. Sedangkan MA juga terkena senjata tajam milik korban di bagian kepala dan Pipi Kiri.

Waktu itu adik tersangka yaitu MN (14) datang dan menembak korban dengan menggunakan senapan angin yang pelurunya dari potongan kawat/besi yang biasa untuk menembak atau berburu ikan.

MN satu kali menembak mengenai tangan kiri bagian atas korban, selanjutnya korban teriak maling-maling hingga warga berdatangan. Akan tetapi warga mengenali MA sebagai penjaga malam sehingga tidak jadi memukulinya.

Kemudian korban ditolong oleh warga untuk dibawa ke RSUD Ulin, guna mendapatkan pertolongan medis. Sedangkan para pelaku langsung pergi.

Adapun.barang bukti yang disita yakni, satu senjata tajam jenis pisau tanpa sarung dengan panjang sekitar 35 Cm. Satu Senapan angin untuk berburu ikan. “Kini kedua tersangka dijerat sesuai Pasal 170 ayat (2) Ke-2 KUHP.”pungkas H Idit. Aditya.

Penulis: Arsuma
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment