Gagalkan Transaksi Puluhan Paket Sabu, Polsek Bantim Bekuk Warga Kelayan Dinihari

Pengedar Narkoba berinisial T ini simpan 6,13 Gram Sabu-sabu hingga dibekuk Polsek Bantim, Kamis (15/5) dinihari. (foto: istimewa)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID — Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur (Bantim) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Kelayan B, Kamis (15/5) sekitar pukul 00.30 WITA. Seorang pria berinisial T (36), warga Kelayan, ditangkap dengan barang bukti 36 paket sabu seberat total 6,13 gram.

Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan satu kotak rokok sebagai tempat penyimpanan sabu, serta uang tunai sebesar Rp760 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba. Pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Bantim untuk proses hukum lebih lanjut.

Penangkapan ini dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur, Iptu Hendra Agustian Ginting, bersama tim Opsnal.

Kapolsek Banjarmasin Timur, AKP Morris Widhi Harto, melalui Pjs Humas Aiptu Triyono, pada Kamis (22/5/2025), menyampaikan bahwa hasil interogasi mengungkap pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial K yang kini masih buron dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan aman,” tegas Triyono.

Ia menambahkan, saat akan diamankan, pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil ditangkap oleh petugas di lokasi.

Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Polresta Banjarmasin Bekali Guru Madrasah se-Kalsel dengan Pelatihan Safety Riding

Berbulan-bulan Belum Ada Tersangka, Kasus PD Bangun Banua dan BKSDA Kalsel Masih Menunggu Audit

Gubernur Melangsungkan Video Call Melalui Kabinda dari Lokasi PLTU Asam-Asam