FSPSI Kalsel Sampaikan Permasalahan Perpu Cipta Kerja ke DPRD Kalsel

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyampaikan permasalahan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ke Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel, Rabu (18/1/2023).

Permasalahan tersebut mereka sampaikan dengan menggelar audensi bersama Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel, Firman Yusi, SP didampingi sejumlah koleganya.

Usai memimpin audensi itu, Firman Yusi menjelaskan pihak FSPSI Kalsel mendesak pernyataan sikap DPRD Provinsi Kalsel atas Perpu yang dimaksud, untuk ikut menerima atau menolak Perpu tersebut.

Baca Juga: Muhammad Yani Helmi akan Tindak Tegas Pungli di Samsat

“DPRD Kalsel hari ini menerima aspirasi dari kawan-kawan yang mewakili pekerja di Kalsel dan aspirasi itu kami terima dengan baik,” ujar Firman Yusi.

Lanjutnya, untuk substansi yang disampaikan FSPSI Kalsel sudah kami pahami bahkan juga disepakati bersama bahwa DPRD Provinsi itu tidak ada kewenangan untuk menerima atau menolak, sebab, keputusan DPRD juga belum ada dan Perpu ini belum diundangkan.

Sebagai wakil rakyat, imbuhnya, pihaknya akan menyampaikan aspirasi tersebut secara persuasif maupun secara formal melalui mekanisme Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel kepada kolega-koleganya di DPR RI sebagai aspirasi dari masyarakat Kalsel terhadap lahirnya Perpu tersebut.

Baca Juga: Muhammad Yani Helmi Ajak Warga Desa Manurung Tekan Radikalisme

Sementara itu, Ketua FSPSI Provinsi Kalsel, Sumarlan mengungkapkan alasan mengapa pihaknya menolak Perpu tersebut, karena dalam Perpu tersebut tidak mengandung adanya kepastian kerja (Job Security), perlindungan pendapatan (Income Security) dan Jaminan Sosial (Social Security) yang tersirat maupun tersurat di dalamnya.

“Kami memohonkan tindak lanjut aspirasi kami kepada Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel. Untuk menolak Perpu tersebut dan lebih baik dikembalikan kepada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” ungkapnya.

 

Penulis/Editor/* : Sophan Sopiandi

 

 

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment