FGD Bahas Netralitas TNI dan Polri

by admin
0 comment 2 minutes read

Pelaihari, BARITO – Program dari Badan Pemiliharaan Keamanan (Baharkam) Mabes Polri yang bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi pembinaan keamanan yang mencakup pemeliharaan dan upaya peningkatan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dalam rangka mewujudkan keamanan dalam negeri, maka pada momentum menuju Pemilu yang sejuk dan damai, di arahkan kepada masyarakat, khususnya dalam menjelang Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif tahun 2019.

Sejalan dengan itu, Selasa (12/3) di salah satu aula hotel di Pelaihari, di gelar Forum Group Discution (FGD) yang melibatkan TNI, Polri, para kepala desa, Panwaslu tingkat kecamatan se Tanah Laut, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Babinsa, Bhabinkamtibmas, Fourm Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Tala, serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tala.

FGD di buka oleh Safarin staf ahli bidang kemasyarakatan dan SDM Setda Tala, juga turut di hadiri kerua DPRD Tala Hariyanto.
Dalam FGD di bahas berbagai persoalan yang menyangkut Pemilu, salah satunya peran netralitas anggota TNI dan Polri pada Pemilu.
Seperti yang di utarakan oleh Kapten Infateri Muhammad Zaed selaku Pasi Ops pada Kodim 1009 Pelaihari, manyampaikan materi tentang netralitas anggota TNI pada Pemilu.
Salah satu materi netralitas TNI di Pemilu yang di sampaikan di antaranya pengertian netral yakni tidak berpihak, tidak ikut, atau tidak membantu salah satu pihak.

Kemudian netralitas TNI, bahwa TNI bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
Penyampaian materi lainnya dari KPU Tala, dan dalam FGD pun terjadi tanya jawab.

Seperti di utarakan Kades Ranggang Dalam Kecamatan Takisung Abdullah Yusuf, baik peserta pemilu tingkat pusat, provinsi, kabupaten serta presiden tidak pernah melapor kepada kepala desa atau minimal ketua Rt dalam hal pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di desa.

Jika sesuatu terjadi kepada APK seperti roboh atau robek bahkan hilang, pasti dari Panwaslu, TNI dan Polri pasti bertanya kepada kepala desa, namun karena kepala desa tidak di beri tahu saat pemasangan APK.

“Lalu berujung polemik di kampung, para tim calon pasti menanyakan ke kades yang tidak tahu kapan di pasang dan dimana lokasinya.

Sejatinya pelaksana pemilu bisa memberikan teguran baik melalui individu maupun ke parpol yang bersangkutan supaya dalam pemasangan APK harus lapor ke kades atau ketua Rt, dalam kata lain mengaca pada Pemilu yang telah lalu yang banyak hilang APKnya,”ungkapnya.
Ia menambahkan, siapa saja boleh memasang APK yang penting tidak menggangu jalan umum desa dan ada pemberitahuan, tutupnya.
Semetara itu Kasat Binmas Polres Tala AKP Pitoyo yang memotori FGD di sela-sela FGD mengatakan, kegiatan lanjutan selain FGD juga dilakukan bertahap seperti istighosah atau pun tabliq akbar serta silaturahim Kamtibmas sebelum Pemilu.

“Intinya agar warga Kabupaten Tanah Laut dalam menjelang Pemilu merasakan aman, damai dan sejuk serta tidak terganggu dengan hal-hal yang sifatnay negatif, dan pasca FGD di aplikasikan ke masyarakat,” tutup AKP Pitoyo.baz

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment