Empat Point Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

Banjarmasin, BARITO – Keseriusan Pemerintah Kota Banjarmasin dalam penanganan covid 19 tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Banjarmasin, Nomor 60 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan penegakan hukum protokol kesehatan

Ada empat poin sanksi yang diterapkan Pemko Banjarmasin dengan klasifikasi yang berbeda, mulai sanksi ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis, sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum hingga sanksi berat berupa denda uang

Dengan adanya (Perwali) warga Banjarmasin yang beraktifitas keluar rumah wajib memakai masker, terlihat pedagang sapu melintas di kawasan Jalan Pemurus, Banjarmasin Selatan, Senin (23/11/2020) memakai masker saat berkeliling berjualan

Foto    : iman satria/brt
Penulis : iman satria

Related posts

Pansus DPRD Kalsel Sampaikan Rekomendasi, Satgas BBM Diharapkan Tindak Lanjuti Lakukan Pengawasan dan Penindakan

Sebar 100 Tandon dan 21 Tangki Untuk Penuhi Kebutuhan Air Bersih

Pertengahan November Diprediksi Hujan Turun, Menhut Raja Antoni: Jangan Lengah